Ada Keramaian Tidak Patuhi Prokes
Kabarnya Pasar Malam Tidak Berizin di Tapung Kampar, Dicurigai Ada Setoran 7 Juta
Foto: Lokasi keramaian Pasar Malam kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diduga tidak mematuhi Prokes Covid 19
KAMPAR AKTUALDETIK.COM - Hingga kini di ketahui kondisi Pandemi Covid 19 masih terus menjadi perhatian pemerintah. Bahkan Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan jelang akhir tahun agar pemantauan terhadap keramaian di perketat. 18/11/2021.
Rupanya himbauan presiden tersebut tidak di abaikan di kecamatan tapung kabupaten Kampar Riau. Pasalnya menurut tokoh pemuda yang juga sekaligus pimpinan LSM Tamperak Kampar, Anar Nainggolan, diketahui di wilayah tersebut ada hiburan masyakarat yakni pasar malam yang disinyalir tidak memiliki izin dari petugas satgas Covid 19 di wilayah tersebut.
,"Kami mengamati pasar malam ini tidak mendapatkan izin dari pihak petugas Covid 19 kecamatan Tapung dan kabupaten Kampar," sebut Anar dalam laporannya ke redaksi aktualdetik.com.
Bahkan untuk memastikan kecurigaannya, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan pimpinan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Kampar, ternyata diketahui, bahwa terkait rekomendasi dari satgas Covid 19 belum ada kejelasan, dan di diduga kinerja Satgas Covid 19 kecamatan Tapung dan kabupaten Kampar tidak optimal.
,"Kondisi Pandemi Covid 19 kita tahu belum aman, dan Negara masih terus berusaha untuk meredam laju penularan virus Corona khususnya di kabupaten Kampar ini, seharusnya jika ada pusat keramaian seperti ini, pihak satgas harus merespon dan berkoordinasi dengan satgas kabupaten, agar sistem pencegahan Covid 19 dapat berjalan dengan baik," urai Anar.
Penegakan Perda Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Kampar disinyalir tidak maksimal alias tutup mata.
Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Nurbit ketika dikonfirmasi media, Kamis (18/11/21) terkait penegakan Perda Kampar nomor 44 Tahun 2020 mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari Satgas Covid 19 tingkat Desa dan Kecamatan tentang beroperasinya pasar malam yang tidak miliki izin.
,"Sejauh ini kami masih belum mendapat laporan resmi dari ka satgas covid 19 Kecamatan maupun ka satgas covid 19 Desa. Mengingat tugas satgas covid 19 adalah secara berjenjang, mohon izin berkaitan dengan pemberitaan sudah kami terima, namun demikian belum dapat dipastikan apakah kegiatan dimaksud sudah mendapat izin dari pihak satgas desa dan kecamatan," sebut Nurbit.
Menrurut Nurbit, pihaknya sedang mempersiapkan tim monitoring dari kabupaten dan kecamatan utk mengecek kegiatan tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum.
,"Mohon maaf dan mohon izin, kami akan cek penyampaian camat tersebut, nanti kita lihat perkembangannya, " demikian disampaikan Kasatpol PP Kampar.
Ditempat terpisah, ketua DPC LSM Tamperak Kabupaten Kampar menyoroti bebasnya pasar malam tidak miliki izin beroperasi diduga kuat mengabaikan Prokes Covid 19.
Kepada media ini, Ketua DPC LSM Tamperak Kampar, Anar menyampaikan, melalui pemberitaan ini pihaknya meminta Bupati Kampar bertindak tegas memanggil ketua satgas Covid 19 Desa Tri Manunggal dan Kecamatan Tapung serta mengevaluasi kinerja jajarannya yang diduga kuat tidak mampu taat kepada Perda Kampar nomor 44 tahun 2020 atas pengoperasian pasar malam.
" Dalam hal ini, kita meminta dan sebut saja mendesak Bupati Kampar agar memanggil ketua satgas Desa Tri Manunggal dan Kecamatan Tapung terkait bebasnya pasar malam beroperasi serta iuran yang telah diberikan pihak pasar malam sebesar 7 juta rupiah kepada Desa agar dikoreksi dan ditindaklanjuti," kata Anar.
Sebelumnya beredar di sejumlah media, bahwa pasar malam tidak mengantongi izin di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung bebas beroperasi dimana pihak pengelola pasar malam mengaku kepada media bahwa pihaknya menyetor uang sebesar 7 juta rupiah.
(Feri.S)



Komentar Via Facebook :