Bongkar Praktik Pungli LKS

Terkait Pungli, Diduga Kepsek SMPN 5 Pekanbaru Bohongi Wartawan

Terkait Pungli, Diduga Kepsek SMPN 5 Pekanbaru Bohongi Wartawan

Foto: Penampakan Buku LKS hasil penjualan sekolah SMPN 5 di Pekanbaru kepada siswa, Berdasarkan pengakuan siswa keapada awak Media

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Sekolah SMPN 5 Pekanbaru, Corinorita, diduga kuat lakukan pembohongan kepada awak media yang melakukan tugas konfirmasi terkait laporan adanya pungutan liar (Pungli) berupa penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 5 Pekanbaru. 15/11/2021.

Pungutan Liar (Pungli) berbentuk penjualan LKS bukan hal baru lagi di SMPN kota Pekanbaru, kuat dugaan  merajalelanya praktik melanggar hukum berupa penjualan LKS  di dunia  pendidikan, khususnya di SMP N 5 di kota Pekanbaru. 

,"Modusnya tergolong halus, dengan pungutan sebesar Rp 130 ribu per siswa itu diketahui penjualanan Lembar Kerja Siswa (LKS)," Sebut warga yang merahasiakan namanya melalui telepon selulernya.

Diketahui dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Atas Laporan warga melalui telepon selulernya kepada awak media ini, selanjutnya Redaksi Aktualdetik.com melalui salah satu wartawan liputan pendidikan melakukan tugas konfirmasi kepada kepala sekolah SMP N 5 Pekanbaru, Corinorita. Dari hasil konfirmasi diketahui, sang kepsek pun diduga memberikan keterangan palsu, atau kebohongan, sebab Informasi yang disampaikan sangat berbeda dengan Informasi yang diterima dan ditemukan awak media.

"Kami gak ada jual buku, bahkan buku dipinjamkan saja dari perpustakaan ada yg hilang, ada yang pindah siswa/i, ada yang gak balikkan buku ya kan kasihan siswa/i yang berikutnya", kata Corinorita Kepala Sekolah SMP N 5 Pekanbaru. 

Dugaan kuat ini muncul, mana kala saat awak media aktualdetik.com  tanpa disengaja melihat adanya lembar kerja siswa di pegang oleh Siswa/i di lingkungan SMP N 5 PKU. Seketika awak media bertanya kepada beberapa siswa/i SMP N 5 PKU, yang salah satu nya adalah siswa kelas IX (9), dengan jawaban, bahwa seluruh murid di SMPN 5 tersebut di wajibkan untuk membeli LKS.  

"Kami ada beli Lembar kerja siswa (LKS) langsung sepaket dengan harga Rp. 130.000,- yang dimana kami membeli dengan numlah 10 LKS ," Sebut salah satu siswi saat ditanya oleh awak media aktualdetik.com

Di sisi lain, saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada kepala bidang SMP di dinas pendidikan Kota Pekanbaru, Nurbaiti, M.Pd, secara langsung di ruang kerjanya di kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, hari ini, Nurbaiti menolak untuk menjawab pertanyaan awak media, dengan mengatakan tidak bersedia memberikan pernyataannya di dalam pemberitaan.

,"Tak usah pernyataan saya di muat di media ya," ujar Nubaiti.

Selanjutnya, untuk memperoleh tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Ismardi, M.Ag, atas dugaan adanya pungli LKS di SMPN 5 Pekanbaru, awak media ini sudah melakukan konfirmasi melalui nomor kontak Ismardi di nomor: +6281275100xx, namun hingga berita ini dimuat, Dr H Ismardi tidak merespon sama sekali.

(Joh)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].

JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :