Aksi Unjuk Rasa membawa Bom

Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus Law, Polsek Medan Timur Temukan Bom Molotov

Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus Law, Polsek Medan Timur Temukan Bom Molotov

Dua Anak Remaja pembawa Bom Molotov di Medan

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Kepolisian Sektor Medan Timur di wilayah Polrestabes Medan Polda Sumut pada Hari Jumat 9 Oktober 2020 Sekira Pukul 14.00 wib telah mengamankan dua orang anak laki-laki yang diduga sebagai calon pelaku Bom molotov. 

Dikabarkan, saat digeledah dari kedua anak tesebut didapati membawa bom molotof yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.

Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alp Tambunan, SH menjelaskan bahwa Pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).
.
“Melihat ratusan anak anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka , kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh . saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Pani 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalu dan mengamankan 102 anak anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa” Kata Kanit.

Selanjutnya menurut kanit tersebut, setelah pihaknya berhasil mengamankan 102 anak anak pelajar tersebut selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing masing masing anak anak, dan dari seorang anak insial MA (17) ditemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotof dan Sebuah Pilok dari Insial KK(17).

Mantan Kanit Polsek Medan Area Iptu Alp Tambunan ini juga menjelasakan bahwa dari introgasi pihaknya terhadap kedua anak tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa MA bertemu dengan teman nya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan Rian pun menitipkan 2 buah bom molotof tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan kea rah Polisi yang mengamankan aksi.

,"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur Untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana, Ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Tersebut," Urai Kanit Reskrim tersebut.

Ali

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :