Dugaan Penggelapan Seorang Pengacara

Keluarga Manuntun Berharap Supaya Kapolres Siantar Segera Menindaklanjuti Dugaan Penggelapan

Keluarga Manuntun Berharap Supaya Kapolres Siantar Segera Menindaklanjuti Dugaan Penggelapan

Foto Ruthina Tampubolon anak almarhum Manuntun Tampubolon bersama dengan pengacara dan tim

 

SIANTAR - Terkait dengan adanya Dugaan Penggelapan uang ganti kerugian tanah miliknya Almahrum Manuntun Tampubolon sebesar Rp. 1.069.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah). Diduga kuat di gelapkan oleh seorang Pendeta yang berprofesi sebagai pengacara yang berkantor di Jalan Saribudolok Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, yakni Pendeta Horas Sianturi SH,, MTH, Sementara Horas Sianturi dikenal khalayak ramai berprofesi sebagai pendeta dan juga pengacara di Citra Keadilan.

Saat ini Pendeta Horas Sianturi telah Resmi dilaporkan Ke Polresta Kota Pematang Siantar oleh mantan Clientnya, yakni Almarhum Manuntun Tampubolon semasa hidupnya, dan sekarang Horas Sianturi berstatus terlapor di Polresta Siantar. Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban yang bernama Manuntun Tampubolon pun hingga berujung kematian, tidak juga mendapatkan hak nya dari seorang mantan pengacara korban. Dan hingga saat ini juga pihak keluarga Manuntun Tampubolon, belum juga mendapatkan keadilan.

Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul, 15.04 wib Ruthina Tampubolon anak kandungnya Almahrum Manuntun, saat dikonfirmasi, menjelaskan kalau dugaan penggelapan uang ganti kerugian tanah milik Almahrum ayahnya sebesar Rp. 1.069.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah). Hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh mantan pengacaranya, dan pihak yang berwajib juga wilayah hukum Polresta Siantar, belum ada memberikan informasi selanjutnya, atau pihak pelapor Ruthina Tampubolon belum juga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dari pihak penyidik Polresta Siantar.

"Selamat sore pak,, saya sebagai Putri kandungnya Almahrum bapak Manuntun Tampubolon, hingga saat ini belum juga mendapatkan Keadilan dari pihak Kepolisian Polresta Siantar. Entah bagaimana pun kelanjutannya saya dan keluarga tidak mengetahui sudah sampai dimana proses penyidikan nya terhadap terlapor, karena belum ada kabar selanjutnya dari Pihak Kepolisian Polresta Siantar setelah ayah saya meninggal. Entah bagaimana lah bapak kami ini dahulunya bisa ketemu dengan seorang pengacara yang bersifat tega seperti itu. Kami keluarga almarhum tidak akan diam begitu saja terkait dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan pengacara bapak kami itu. Sungguh tega dia melakukan hal seperti itu kepada bapak kami." Pungkasnya Ruthina Tampubolon anak kandungnya Almahrum Manuntun Tampubolon.

Kemudian Menurut keterangan pihak keluarga Almarhum Manuntun Tampubolon yang menginformasikan bahwa keinginan Almarhum semasa hidupnya untuk berobat ke Malaysia tidak terwujud dikarenakan Almarhum Manuntun Tampubolon tidak mendapatkan haknya atas ganti kerugian tanah miliknya yang berada di sibola hotang, Kecamatan Balige. Kabupaten Tobasa.

Kemudian Ruthina Tampubolon anak satu-satunya dari Almahrum Manuntun didampingi oleh Erni Juniria Harefa SH selaku Kuasa hukum Manuntun semasa hidupnya, bersama dengan Ruth Angelia Gusar SH, memberikan keterangan terkait dengan kronologis kejadian yang dialami oleh Almahrum Manuntun Tampubolon / pelapor pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, sekitar pukul, 19.00 wib.

Menurut keterangannya anak Almahrum, bahwasanya ada seorang warga balige yang bernama Sopar Parlaungan Sianipar menawarkan dirinya untuk menjualkan Tanah tersebut dan akhirnya Manuntun Tampubolon menyetujui semasa hidupnya. Akan tetapi Almahrum tidak mendapatkan haknya atas penjualan Tanah milik Manuntun.

Selanjutnya pada saat Manuntun Tampubolon dimasa hidupnya melakukan cuci darah, ada seorang temannya merekomendasikan supaya menggunakan pengacara advokat sebagai Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon dari Citra Keadilan yang bernama Horas Sianturi SH, berkantor di Jalan Seribudolok Pematang Siantar Sumatera Utara. Singkat cerita, teman Almarhum Manuntun Tampubolon memperkenalkan Horas Sianturi pengaca tersebut kepada Manuntun via phone.

Kemudian pada hari Senin, 07 Desember 2020, Pendeta Horas Sianturi SH, pengacara tersebut mendatangi rumah Manuntun Tampubolon. Selanjutnya Manuntun Tampubolon didampingi oleh anak kandungnya yang bernama Ruthina Tampubolon berdiskusi dengan Pendeta Horas Sianturi sang Pengacara tersebut. Yang dimana sang pengacara Pendeta Horas Sianturi, menyuruh Manuntun Tampubolon untuk menandatangani surat, akan tetapi Horas Sianturi tidak memberikan salinan dari surat tersebut kepada Manuntun Tampubolon.

Setelah itu, pada saat bulan Desember. Pendeta Horas Sianturi, selaku pengacara mempertemukan Sopar Parlaungan Sianipar warga Balige dengan Manuntun Tampubolon, dan pada saat itu juga Sopar Parlaungan Sianipar agen Tanah tersebut, menyepakati ganti kerugian yang di jual oleh Sopar Parlaungan Sianipar. Sebesar Rp. 2.200.000.000 ( Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) ditambahkan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sebagai biaya administrasi perdamaian, karena Manuntun Tampubolon mau berdamai secar kekeluargaan.

Perdamaian yang disepakati kedua belah pihak antara si agen dan si pemilik Tanah tersebut, sepakat untuk pengembalian uang ganti rugi, akan di kirimkan kepada Manuntun Tampubolon melalui Rekening Horas Sianturi. Karena Manuntun Tampubolon percaya kepada Horas Sianturi tidak akan mungkin membohonginya, apalagi Horas Sianturi, selain berprofesi sebagai pengacara, juga berprofesi sebagai seorang Pendeta.

Singkat kronologis nya, di bulan februari Kesehatan Manuntun Tampubolon drastis turun hingga mengalami drop dan lemas. Akhirnya dibawa kerumah Sakit. Karena tidak mempunyai biaya, Ruthina Tampubolon anak kandungnya Almahrum Manuntun. Mencoba menghubungi Horas Sianturi untuk mempertanyakan, apakah Sopar Parlaungan Sianipar agen tanah tersebut sudah mengirimkan uang yang dijanjikan pada saat melaksanakan perdamaian yang sebelumnya?

Jika belum,, Ruthina Tampubolon berencana meminjam uang untuk biaya pengobatan ayahnya, sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Horas Sianturi. Akan tetapi menurut hasil keterangan Ruthina Tampubolon, pihaknya Menerima jawaban yang mengecewakan dari sang pendeta Horas Sianturi SH, pengacara tersebut.

"Urusan internal kalian, bukan urusan saya, dan seterusnya." Jawaban Seorang Pengacara kepada Clientnya.

Selanjutnya ketika dikonfirmasi kepada HS pada tanggal 24 April, dia tetap tidak terbuka, dan selalu mengatakan progress kerja. Padahal Manuntun sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya pengobatannya. 

Hingga pada puncaknya tanggal 27 April Manuntun dan anaknya Ruthina Tampubolon melewati Cafe Lims Koktong di jalan MH Sitorus, namun tanpa sengaja melihat mobil HS Parkir di sekitar cafe tersebut, kemudian melihat HS duduk di bagian luar cafe bersama orang yang sangat dikenalnya yaitu SPS, sehingga Manuntun langsung menyuruh anaknya parkir dan langsung beranjak menemui HS dan SPS, kenapa Manuntun tidak dikabari atas pertemuan tersebut.

Lalu Manuntun menanyakan dengan marah kepada SPS mana uang ganti kerugian tanah miliknya tersebut, namun SPS terkejut dan mengatakan sebagian uang tersebut sudah dikirim ke rekening HS lebih dari 1 milyar sambil menunjukkan bukti transfer dari HP milik SPS. Dan langsung dilihat oleh Manuntun dan anaknya bahwa benar uang tersebut memang benar telah dikirimkan. Sehingga membuat Manuntun sangat emosi karena tidak diberitahukan oleh HS padahal telah berulang kali ditanyakan oleh Manuntun Tampubolon. Saat itu juga Manuntun langsung mencabut kuasa secara lisan dari HS, dan HS bergegas pergi meninggalkan Manuntun dan anaknya dengan menghidupkan mesin mobil tanpa memberi konfirmasi tentang uang tersebut, sehingga Manuntun dan anaknya mengejar HS, dan menggedor kaca mobil sambil berkata : "mana uang kami , kembalikan uang kami" namun HS langsung pergi tanpa menghiraukan Manuntun dan anaknya. Sehingga Manuntun segera mengirimkan surat pencabutan kuasa tertulis. Namun hingga saat ini dan Manuntun tampubolon meninggal, uang tersebut belum juga dikembalikan oleh HS, padahal jelas uang tersebut adalah hak dari Manuntun Tampubolon.(Bes74)

Komentar Via Facebook :