Maraknya Perjudian Togel Dan Kim

Kapolres Simalungun Tanggap Dan Tegaskan Jajarannya Tindak Tegas Perjudian TogKim

Kapolres Simalungun Tanggap Dan Tegaskan Jajarannya Tindak Tegas Perjudian TogKim

Foto Tersangka pelaku Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel dan Kim di Polres Simalungun

 

SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH,, SIK,, MH. Menanggapi keluhan masyarakat yang selama ini telah viral berita di Online dan di media Cetak terkait dengan maraknya perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel dan Kim di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurut keterangan dari Polsek Dolok Panribuan melalui humas Polres Simalungun. Menginformasikan kepada awak media ini, bahwa Kapolres Simalungun telah memberikan perintah dengan tegas kepada seluruh Polsek yang berada di wilayah Polres Simalungun, termasuk dengan Polsek Dolok Panribuan, saat ini yang Sudah melakukan sebanyak dua kali penangkapan. Supaya segera menindak lebih tegas lagi para pelaku bandar dan penulis togel dan Kim di wilayah Polsek masing-masing.

"Menanggapi isi pemberitaan pagi harini di Media Aktualdetik.com terkait dengan penindakan terhadap para pelaku perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel dan Kim tersebut. Itu sudah di tegaskan oleh Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto dua Minggu yang lalu. Karena berdasarkan Perintah Kapolres Simalungun lah, kami melakukan tindakan tegas kepada pelaku perjudian tersebut. Dan kemudian dari Polsek Dolok Panribuan, sudah melaksanakan dengan semaksimal mungkin. Sebagai bukti dari Polsek Dolok Panribuan sudah mengindahkan instruksi dan atau perintah Kapolres. Penangkapan pertama dari Polsek Dolok Panribuan Jajaran Polres Simalungun. Kemudian penangkapan yang kedua, dilaksanakan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun.

Dan selanjutnya, apabila ada lagi nanti penangkapan, kita akan informasikan ya pak. Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada bapak sebagai mitra kerja, karena berdasarkan pemberitaan media yang di kirimkan sudah membantu kami untuk mengembangkan melakukan penangkapan selanjutnya." Jelasnya pihak humas polres Simalungun Kamis, 21 Oktober 2021. Sakitar pukul, 08.15 wib via WhatsApp/phone.

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto Melalui, humas Polres Simalungun Joe Harry Harahap. Kemudian Humas Polres Simalungun, mengirimkan bukti laporan kronologis penangkapan yang diamankan dari wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. (Senin, 18 Okt 2021).

Kemudian awak media ini, membaca isi bukti laporan kronologis dari Polsek Dolok Panribuan dan juga dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun, yang dikirimkan oleh Pihak humas Polres Joe Harry Harahap. Selanjutnya awak media ini pergi Rutan polres Simalungun untuk memastikan Keterangan Kanitreskrim Polsek Dolok Panribuan Iptu Hengky B Siahaan SH, dan bukti laporan kronologis dari Polsek Dolok Panribuan yang dikirimkan oleh Pihak humas Polres ke media ini.

Sesampainya di Polres Simalungun, ternyata informasi tersebut benar, Terduga pelaku berinisial EN (59) Warga Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Ia diamankan dari sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Juga menurut penjelasan Pihak Reskrim polres Simalungun. EN diamankan bermula dari informasi masyarakat yang diterima bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.

Selanjutnya Kapolres Simalungun menanggapi informasi tersebut, memperintahkan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim. Selanjutnya satreskrim langsung memdatangi tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang si informasikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian Tim Operasional Satreskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti. Dari EN pelaku Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel dan Kim tersebut, diperoleh darinya 1 unit Handphone merk MITO warna Hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Kim, 1 buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp. 37.000,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

EN, mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang merupakan bagian dari praktek perjudian tebak angka berhadiah uang tunai jenis Togel dan Kim yang dikelola sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Simalungun dan si Polsek Dolok Panribuan, guna untuk dilakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Bes74).

Komentar Via Facebook :