Penulis judi togel diamankan Polisi

Satreskrim Polsek Dolok Panribuan Ciduk Penulis Judi Togel

Satreskrim Polsek Dolok Panribuan Ciduk Penulis Judi Togel

Foto Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel saat di Polsek Dolok Panribuan.

 

SIMALUNGUN - Satreskrim Polsek Dolok Panribuan Jajaran Polres Simalungun Sumatera Utara, telah berhasil meringkus seorang terduga pelaku Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel yang berinisial BA, 33 Tahun, warga dusun III Saribulawan Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun.

Pelaku yang berinisial BA, ditangkap saat melaksanakan profesinya sebagai Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel di warung miliknya SN. Alias Pak Gina yang posisinya warung tersebut terletak tepatnya dipinggir jalan umum Dusun III Saribulawan Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, pada hari Senin, 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.15 WIB. 

Menurut keterangan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH,, MH,, SIK, Ketika dikonfirmasi Melalui Kapolsek Dolok Panribuan AKP. Nelson Butar-butar didampingi Kanitreskrim Polsek Dolok Panribuan, Iptu Hengky B Siahaan. Menerangkan bahwa Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat di Warung Pak Gina ada melalukan perjudian tebak angka jenis togel.

Kemudian Tim Operasional Satuan Reskrim Polsek Dolok Panribuan, melakukan penyelidikan ke alamat sesuai yang dinformasikan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian Polsek Dolok Panribuan. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Operasional Satreskrim Polsek Dolok Panribuan, berhasil melakukan penangkapan terhadap Jurtul perjudian tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Dolok Panribuan. AKP Nelson Butar-butar bersama Kanit Reskrim IPTU Hengky B Siahaan SH dan Tim Opsnal, memboyong BA, yang diduga pelaku Jurtul perjudian Togel, ke Mapolsek Dolok Panribuan, beserta beberapa barang bukti, guna untuk dilakukan penyidikan sesuai prosedur UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dari Pelaku BA, didapat barang bukti berupa 1 lembar kertas bertuliskan angka tebakan togel, 1 unit Hp merek Nokia warna biru berisi angka-angka tebakan judi jenis Togel, 1 buah pulpen dan Uang tunai sebanyak Rp 319.000. Ketika pelaku Diinterogasi mengakui perbuatannya dengan melakukan perjudian jenis togel dan menyetor kepada seorang laki-laki berinisial BS. Kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan pengembangan. Akan tetapi BS tidak berhasil ditemukan di rumahnya.

"Pelaku BA sudah diamankan supaya dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH,, MH,, SIK. melalui Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-butar SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim. Iptu Hengky B Siahaan SH, ketika dikonfirmasi Via WhatsApp-nya Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul, 19.00 wib. (Bes74).

Komentar Via Facebook :