Diduga Penipuan dan Penggelapan

Diduga Seorang Pengacara Sanggup Menipulasi Clientnya Hingga Berujung Kematian

Diduga Seorang Pengacara Sanggup Menipulasi Clientnya Hingga Berujung Kematian

Foto Anak Tunggal (Alm. Manuntun Tampubolon,) Ruthina Tampubolon didampingi oleh Kuasa Hukum Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH

PEMATANGSIANTARAKTUAL.COM - Berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga Almarhum Manuntun Tampubolon menginformasikan, bahwasanya pada hari Kamis, 05 Agustus 2021 sekitar pukul, 16.17 wib, seorang advokat atau Pengacara di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara yang bernama Horas Sianturi SH, telah resmi di laporkan kepada pihak Kepolisian Polresta Siantar. Dengan nomor STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut. Atas nama pelapor, Almarhum Manuntun Tampubolon di masah masih hidupnya.

Horas Sianturi seorang pengacara tersebut, dilaporkan karena Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Clientnya yang bernama Manuntun Tampubolon. Akibat kecerobohannya Selaku pengacara yang telah diduga menggelapkan uang ganti rugi hasil penjualan Tanah milik Manuntun Tampubolon di Balige sebesar. Rp. 1.069.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah). Akhirnya Horas Sianturi yang dipercayakan sebagai pengacara oleh Almarhum Manuntun Tampubolon untuk merealisasikan Ganti rugi Tanah milik Manuntun Tampubolon dari warga Balige yang bernama Sopar Parlaungan Sianipar, menjadi terlapor.

Menurut hasil keterangan anak kandungnya Almahrum Manuntun Tampubolon, yang bernama Ruthina Tampubolon saat memberikan keterangan Pers kepada media ini. Ruthina menjelaskan pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, sekitar pukul, 16.30 Wib, Ruthina bersama dengan ayah kandungnya, yakni Manuntun Tampubolon yang korban Diduga penipuan dan penggelapan. Mengaku pada media ini bertemu dengan Horas Sianturi / terlapor dan saksi A/n. Sopar Parlaungan Sianipar di Jl. M.H. Sitorus tepatnya di Lims Cafe koktong Kota Pematang Siantar.

Menurut pelapor/korban saat itu mereka bertanya kepada Horas Sianturi sebagai terlapor dan saksi A/n. Sopar Parlaungan Sianipar dengan pertanyaan.

"Dimana uangku kalian buat?" tanya Manuntun Tampubolon

Kemudian saksi yang bernama Sopar Parlaungan Sianipar menjawab si korban, bahwa uang tersebut sudah di kirimkan kepada pelapor/korban melalui pengacaranya si korban yang bernama Horas Sianturi,

"Sudah saya kirimkan sebagian uangnya via Bank kepada si Horas Sianturi pengacaranya abg itu, ini bukti transfer nya." Jelasnya Sopar Parlaungan Sianipar kepada Korban sembari memperlihatkan bukti Pengiriman (transfer) yang ada di Handphone miliknya.

Pada saat Sopar Parlaungan Sianipar menjelaskan yang sebenarnya kepada korban tentang bukti yang sudah di transfer kan. Selanjutnya Horas Sianturi / terlapor merasa ketakutan kepada korban karena korban sudah mengetahui yang sebenarnya dari Sopar Parlaungan Sianipar. Kemudian Horas Sianturi bergegas mengambil kesempatan untuk pergi meninggalkan pelapor/korban dengan mengemudikan mobil kijang Innova miliknya berwarna hitam yang bertuliskan Mio di kaca belakang nya.

Setelah korban Manuntun Tampubolon mengetahui yang sebenarnya dari Sopar Parlaungan Sianipar warga Balige tersebut. Selanjutnya korban Manuntun Tampubolon semasa hidupnya, telah mengunjuk Erni Juniria Harefa SH, sebagai Kuasa hukumnya. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian Erni Juniria Harefa SH, Selaku kuasa hukum pelapor/korban mengirimkan somasi I, II & III kepada Horas Sianturi saat ini berstatus terlapor yang berkantor di Jalan Saribudolok Kantor LBH Citra Keadilan, akan tetapi Somasi tersebut tidak di tanggapi oleh terlapor.

Atas Kejadian tersebut Manuntun Tampubolon merasa dirinya tidak berterima karena seorang mantan pengacara korban, diduga gelapkan uang ganti kerugian tanah miliknya sebesar , 1 milyar, 69 juta. Akhirnya Manuntun Tampubolon didampingi oleh Kuasa hukumnya melaporkan Horas Sianturi SH, selaku pengacara yang sanggup dan tega Diduga menipu dan menggelapkan Ganti rugi hasil penjualan Tanah milik Clientnya, ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pematangsiantar, agar perbuatan terlapor dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Terpisah. Kemudian Erni Juniria Harefa SH Selaku kuasa hukumnya korban saat di konfirmasi via WhatsApp-nya Membenarkan telah mengirimkan somasi I. II & III kepada mantan pengacara korban yang bernama Horas Sianturi/terlapor dan juga membenarkan bahwa Horas Sianturi Sudah resmi di Laporkan ke Polresta Kota Pematang Siantar.

"Saya sebagai Kuasa hukum pak Manuntun Tampubolon samasa beliau masih hidup, sangat menghargai satu profesi saya. Karena saya menghargai profesi. Makanya saya tidak gegabah dalam mengambil suatu kesimpulan.

Saya sudah tiga kali menyampaikan Somasi kepada Horas Sianturi selaku terlapor, akan tetapi beliau tidak merespon atau tidak menanggapi. Akhirnya korban saya dampingi dengan menempuh jalur hukum, membuat pengaduan resmi ke Polresta Pematang Siantar. Berdasarkan bukti laporan pengaduan korban Dipolresta Siantar.

Horas Sianturi/terlapor diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. 372 dan 378 dan atau 374." Pungkasnya Erni Juniria Harefa SH MH kuasa hukumnya korban pada hari Minggu, 10 September 2021 tepat pukul, 20.19 wib. (Bes74).

Komentar Via Facebook :