Ketua LSM Minta Pemko Pekanbaru Bertindak

Diduga Hotel Trenz Dan Water Park di Panam Pekanbaru Tidak Kantongi Izin, LSM Gerhana Minta Ditindak

Diduga Hotel Trenz Dan Water Park di Panam Pekanbaru Tidak Kantongi Izin, LSM Gerhana Minta Ditindak

Foto : Hotel Trenz Panam Pekanbaru dan water park, yang diduga kuat tidak mengantongi izin

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Hotel Trenz Panam Pekanbaru dan water park yang diduga milik pengusaha yang sama di sinyalir tidak mengantongi izin-izin yang semestinya sebagaiamana layaknya Hotel dan maupun fasilitas wisata pada umumnya. 3/10/2021.

Dugaan ini muncul saat media mencoba konfimasi kepada pemilik hotel Trenz Panam di Pekanbaru, melalui surat konfirmasi resmi yang dikirimkan Redaksi Aktualdetik.com kemarin, Jumat 1/10/2021, namun hingga hari ini, Minggu 3 Oktober 2021, pihak pengelola Hotel Trenz Panam Pekanbaru tidak merespon.

Sebelumnya, awak media menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdapat tempat bermain berupa water park dan hotel bernama Trenz Hotel Panam Pekanbaru beroperasi tidak dilengkapi perizinan. Atas hal itu, redaksi Aktualdetik.com melakukan konfirmasi resmi dan permohonan data perizinan hotel di Pekanbaru kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bidang perizinan di DPMPTSP, namun Oleh bidang DPMPTSP menyebutkan nama hotel Trenz Hotel maupun water park tidak ditemukan dalam daftar perizinan di data base DPMPTSP.

Ketua LSM Gerakan Himpunan Anak Tunas Bangsa (LSM - GERHANA), Riko Rivano, SH, dalam kesempatan memberi tanggapan serius saat di wawancara awak media terkait dugaan hotel dan water park yang diduga ilegal tersebut.

,"Kita patut mendorong pemerintah Kota Pekanbaru, melalui bidang perizinan, agar benar-benar mengecek Hotel Trenz dan Water Park itu, sebab jika pihak media sudah mendapatkan informasi vilid dari pemerintah, artinya itu benar-benar sebagaiamana di sampaikan masyarakat, sehinngga tidak dugaan lagi, tetapi faktanya hotel Trenz Hotel dan Water Park tidak punya izin, sehingga kita minta pemerintah berikan sanksi, bila perlu tutup sementara sampai semua dipenuhi," tutur Riko di kawasan jalan Dahlia Pekanbaru.

Menurut Riko Rivano, tidak hanya sampai disitu, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan Pemberlakuan denda terhadap hilangnya potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang seharusnya diperoleh dari aktifitas Trenz Hotel Panam dan water park.

,"Dengan operasional usaha perhotelan dan tempat permainan Water Park tidak memiliki izin milik pengusaha Tionghoa itu, tentu tidak dapat memberikan kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah yang seharusnya bisa masuk kas daerah, ini juga bisa jadi kasus korupsi penggelapan pajak dan restribusi, nah ini bisa dikenakan juga  denda sesuai aturan yang ada," sebut Riko.

Selain itu Riko yang aktif menyoroti berbagai hal penyimpangan dalam kehidupan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan itu mengatakan, dirinya khawatir atas operasional hotel Trenz Panam dan water park menghasilkan beberapa jenis limbah yang berdampak buruk bagi lingkungan hidup, sehingga Riko Rivano juga meminta DLHK segera turun memeriksa sistem pengelolaan limbah cair, baik dari hasil operasional usaha perhotelan, maupun Water Park yang berada di jalan Soebrantas pekanbaru.

,"Kita pastikan, jika memang benar Trenz Hotel Panam Pekanbaru dan Water Park yang diduga milik pengusaha yang sama, tidak memiliki izin usaha dan operasional perhotelan serta water park, maka otomatis limbah cair dari hasil kegiatan operasional usaha itu praktis tidak terpantau, artinya dampak buruk limbah mereka menjadi wabah bagi lingkungan, dan ini masalah serius, Pemerintah Kota Pekanbaru juga kita minta turut bertanggung jawab," tegas Riko Rivano.

(Feri.S) 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :