Organisasi Serikat PT Timah

PKT Organisasi Serikat Pekerja PT Timah Resmi Didaftarkan Di Pemerintahan

PKT Organisasi Serikat Pekerja PT Timah Resmi Didaftarkan Di Pemerintahan

Foto : Logo PKT Organisasi Serikat Pekerja PT Timah

AKTUALDETIK.COM, PANGKALPINANG - Persatuan Karyawan Timah (PKT) akhirnya terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang. 

Dengan telah tercatatnya salah satu serikat Pekerja PT TIMAH Tbk tersebut Di Dinas terkait di ketahui melalui Surat Pemberitahuan Pencatatan yang di kirimkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang Kepada Ketua Umum PKT -Ahmad Tarmizi, 

Ketum PKT yang di konfirmasi melalui telpon seluler membenarkan " Iya Alhamdulillah Persatuan Karyawan Timah (PKT) telah tercatat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang, Kami telah menerima Surat Nomor 05/DPMPTSP&NAKER/PKT/VIIII/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 yang di kirimkan oleh Bapak Yan Rizana, ST. Msi selaku Kepala Dinas, Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan support dari Dinas baik melalui Staf ke Pengurus kami maupun surat2 pemberitahuan kekurangan berkas dari kepala dinas, mudah2n ke depan PKT terus dapat bekerjasama untuk mencarikan kesejahteraan bagi karyawan Timah dan atau memberikan solusi jika terjadi mis komunikasi antara Manajemen dan karyawan katanya. 

Media juga mengkonfirmasi ke Wakil Ketua Umum PKT Ahmad Murni beliau menyampaikan Iya Alhamdulillah berkat kerja keras akhirnya PKT terdaftar bg, Tks support kawan2 media Agenda selanjutnya PKT akan melaporkan ke Manajemen PT TIMAH Tbk karna melaporkan keberadaan serikat pekerja adalah sebuah kewajiban PKT setelah terdaftar dalam hal ini sifatnya melapor akan keberadaan PKT dan bukan meminta ijin hal tersebut senada dengan UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat.

Salam ke kawan-kawan media semua bg. Salam PKT HADIR UNTUK KARYAWAN PT TIMAH TBK! Akhirnya dengan penuh semangat di ujung telpon.

Terbentuk dan tercatatnya PKT ini menandakan saat ini PT TIMAH Tbk tidak lagi hanya mempunyai satu Serikat Pekerja namun sudah sah menjadi dua serikat yaitu :

1. Ikatan Karyawan Timah (IKT)

2. Persatuan Karyawan Timah (PKT).

Ini sangat baik bagi karyawan dalam mempercayakan Hak dan Kewajiban mereka karna sekarang sudah ada dua pilihan Serikat Pekerja di Perusahaan mereka. (*) 

Komentar Via Facebook :