Apakah KLHK Mengetahui ?

PT. RAPP Kembali "Garap" Gambut Dan Areal Bekas Terbakar

PT. RAPP Kembali "Garap" Gambut Dan Areal Bekas Terbakar

Kehancuran Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perusahaan Bubur Kertas terbesar di Provinsi Riau, PT. RAPP ditemukan oleh Jikalahari melakukan aktifitas penanaman bibit acasia dan pembersihan lahan di areal bekas terbakar tahun 2015 - 2019  di wilayah kabupaten Siak.

Dalam pemaparan Jikalahari pada slide informasinya kepada publik menuliskan bahwa pihaknya menemukan Perusahaan milik Taipan itu juga melakukan Land Clearing di lahan dengan tegakan hutan muda dan kebun sawit milik masyarakat, yang mana areal tersebut merupakan kawasan gambut dalam melebihi 3 meter.

,"Pembukaan lahan ini dilakukan diareal kebun Kelapa Sawit milik masyarakat dan tegakan hutan muda. Tanaman sawit berusia lebih dari 5 tahun ditebang lalu dibersihkan oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat," tulis Jikalahari.

Dari fakta temuan Jikalahari tersebut yang membuat miris adalah dimana aktivitas pembukaan areal bekas terbakar ada tahun 2016 lalu itu justru merupakan kawasan prioritas restorasi gambut dan prioritas restorasi pasca kebakaran 2015 - 2017, yang seharusnya dilakukan aktivitas pemulihan Gambut kepada keadaan semula.

,"Berdasarkan pengamatan tim dilapangan, pembukaan lahan tersebut sekitar lebar 2 KM dan panjang juga 2 KM dan berdasarkan analisis citra satelit sentinel pada Agustus lalu pembukaan lahan tersebut mencapai 675 Hektar," tulis Jikalahari.

Dalam temuannya, Jikalahari sekaligus juga menemukan aktifitas Perusahaan PT. RAPP sedang melakukan pembuatan kanal baru di areal Gambut dalam dengan kedalaman sekitar 3 meter dan lebar 6 meter, sementara panjang kanal mencapai 2 KM.

Berdasarkan rangkuman awak media atas informasi Jikalahari tersebut yang dilansir melalui akun Jikalahari dapat diketahui bahwa keseluruhan aktivitas Perusahaan Bubur Kertas terbesar di Riau itu diduga kuat mengkangkangi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada, terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan diantaranya, Areal tanaman acasia masuk zona merah prioritas restorasi gambut pasca terbakar 2015 - 2017 sesuai dengan SK.16/BRG/KPTS/2018, tepatnya pada areal PT. RAPP sektor Pelalawan - Siak seluas 699 Hektar.

Terkait hal ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak PT. RAPP melalui bidang kehumasan, yakni Budi, Eric dan Frederik, di nomor kontakr masing-masing, namun hingga berita ini dimuat, ketiganya tidak merespon.


Editor : Feri Sibarani
Sumber : Jikalahari

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,


 

Komentar Via Facebook :