Kejahatan Perbankan Marak di Indonesia
Akibat Fraud di BRI, Terungkap Dipersidangan Rp 94,5 Miliar Jadi Ajang Korupsi
Foto : Kantor Salah Satu Bank BRI di Jakarta Selatan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Lembaga Perbankan sekelas Bank Rakyat Indonesia (BRI) ternyata turut berkontribusi menyumbang citra buruknya perbankan Indonesia. Pasalnya, ada tindakan penyimpangan yang mengarah pada kejahatan perbankan (Fraud) di KC BRI Jakarta Selatan melibatkan dana sebesar Rp 94,5 miliar.
Dilansir oleh media Berita Ekspres.com (28/8/2021) diketahui sumber dana sebesar itu berasal dari pinjaman kredit briguna pegawai PT Jasmina Asri Kredit (PT JAK) yang terbukti di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.
Jebolnya dana milik negara senilai ratusan miliar dalam skema fasilitas kredit Briguna di Kantor Cabang (KC) Jakarta Tanah Abang yang diberikan kepada 945 pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) memakai jalur culas bernama “catatan khusus”
Hal tersebut terbongkar saat Oksvi Bersilia mantan Supervisor Penunjang Bisnis KC BRI Jakarta Tanah Abang memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar.
Menurutnya, pencairan dana kredit Briguna pegawai PT. JAK malah justru dikucurkan ke rekening Jasmina Julie Fatima, pemilik PT. JAK.
Hal itu, dilakukan atas instruksi terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany sebagai account officer (AO), meskipun tidak ada dalam klausul kerjasama kredit Briguna antara KC BRI Jakarta Tanah Abang dengan PT. JAK yang bergerak dalam bidang usaha penjualan roti.
“Namun kami tidak bisa memastikan yang mulia apakah ada dalam perjanjian kredit Briguna akan dicairkan melalui rekening Bu Jasmina,” ungkap Oksvi, dalam kesaksiannya, Kamis (26/8/2021) lalu.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menghadirkan empat terdakwa yaitu, (Dirut PT. JAK) Jasmina Julie Fatima, (Komisaris PT. JAK) Max Julisar Indra, (Karyawan PT. JAK) Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.
Sebagai informasi Oksvi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Aryaguna yang kala itu bertugas membawahi bidang Adminitrasi Kredit (ADK) KC BRI Jakarta Tanah Abang.
Dia mengutarakan Standar Operasional Prosedur (SOP), bidang ADK berlandaskan atas perintah dari bidang AO yakni terdakwa Shinta, dalam hal pelaksanaan putusan kredit Briguna.
“Benar yang mulia saya diintruksikan oleh Shinta untuk mengirimkan dana kredit Briguna karyawan PT. JAK ke rekening Jasmina,” aku dia.
Hakim Fahzal Hendri menipali, semestinya dana kredit Briguna ditransfer ke rekening peminjam bukan sebaliknya disalurkan ke rekening terdakwa Jasmina.
“Ini namanya tidak benar. Kita bekerja harus sesuai aturan dan dalam aturan Perbankan harus ditransfer ke rekening peminjam dana kredit Briguna,” tegas dia.
Akan tetapi Oksvi keukeuh bahwa timnya bekerja berdasarkan “catatan khusus” serta pengakuan terdakwa Shinta kepadanya sebagai pengawas ADK.
Padahal, “catatan khusus” itu disinyalir sebagai dalih hutang (kas bon) karyawan PT. JAK, agar KC BRI Jakarta Tanah Abang agar segera menggelontorkan ratusan miliar dana Briguna ke rekening pribadi milik Jasmina.
Atas dasar tersebut diperlukan “catatan khusus” untuk menjalankan arahan Shinta sebagai AO KC BRI Jakarta Tanah Abang. Namun saksi Oksvi membantah jika dikatakan dirinya mendapatkan “sesuatu” karena telah menjalankan instruksi dari terdakwa Shinta.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :