Realisasi DAK RS.Selasih Diminta Transparan

Penggunaan Dana DAK 40 Miliar di RS.Selasih Sulit Dipertanyakan

Penggunaan Dana DAK 40 Miliar di RS.Selasih Sulit Dipertanyakan

Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI AKTUALDETIK.COM - Tahun 2019 lalu diketahui Pemerintah Kabupaten Pelalawan merealisasikan anggaran dana DAK fisik penugasan di bidang kesehatan sebesar Rp.40 Miliar, namun sulit untuk diketahui publik.

Pasalnya, untuk memperoleh informasi tersebut, redaksi media aktualdetik.com telah acap kali melakukan komunikasi untuk konfirmasi kepada direktur Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci, maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan menyangkut realisasi dari anggaran DAK 40 miliar itu, namun hingga kini informasi yang benar dan akurat belum diperoleh, justru terkesan saling lempar.

Anggaran dana DAK Penugasan di bidang kesehatan itu merupakan anggaran khusus untuk pembangunan, renovasi, dan pengadaan sarana maupun prasarana penunjang untuk keperluan Rumah Sakit sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasiaonal Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik di Bidang Kesehatan Tahun 2019.

Sebagaimana dalam Undang-undang,  Dana Alokasi Khusus ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1, UU 33/2004).

Namun dalam pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut Pemerintah wajib memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan informasi, karena transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003).

Bahkan Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

Komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan transparansi bahkan telah direalisir melalui penetapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 
(UU14/2008). Sejumlah perangkat aturan pelaksanaan di tingkat kementrian dan pemerintah daerah telah mengatur bagaimana implementasi UU14/2008 ini.

Pertama, untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup. Pemerintah yang tertutup dengan informasi keuangan dapat dinilai warga memiliki setumpuk rahasia penyelewengan keuangan. Pemerintah menutup informasi keuangan dapat diduga kurang berkompeten dalam mengelola dan melaporkan keuangan. Umumnya, Pemerintah yang tertutup tidak dapat menjelaskan mengapa kinerja pembangunan mereka buruk dan tidak berhasil.

Selanjutnya, bahwa warga berhak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengetahui (right to inform and right to know) sebagaimna terdapat pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut, Redaksi aktualdetik.com pada awal tahun 2020 telah melayangkan surat Konfirmasi atas kegiatan yang menelan dana 40 miliar bersumber dari APBN itu, bahkan berkali-kali hal yang sama juga dilakukan secara elektronik kepada direktur RS.Selasih yang lama, maupun kepada direktur baru saat ini, namun sejumlah pertanyaan awak media itu pun belum dijawab secara rinci dan akurat, bahkan terkesan saling lempar.

,"Ndaklah begitu pak, beliau Lebih paham, cobalah bapak konfirmasi dengan beliau dengan bapak beliau tu lebih adem, kalau saya terkesan nanti mengada-ada atau kurang tepat lah bahasanya pak, saya mohon dengan bapak," tulis Chairul, Direktur RS. Selasih.

Feri Sibarani

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,

Komentar Via Facebook :