Pemberitaan Hoax
Akibat Terbiasa Menerbitkan Berita Hoax Akhirnya Fasambowo Dilaporkan

Foto Bukti pemberitaan Hoax yang di perbuat oleh Fasambowo
SIANTAR AKTUALDETIK.COM - Pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul, 15.38 wib, seseorang telah datang menghampiri kru media ini di salah satu warung kopi di sekitaran Kota Pematang Siantar Sumatera Utara. Seseorang yang menghampiri kru media ini, secara spontan langsung menegur kru media ini dan langsung menjelaskan kalau salah seorang pemimpin redaksi di media online Garda Merah yang bernama Fasambowo telah dilaporkan ke dewan pers dan ke Pihak yang berwajib.
Alasannya melaporkan Fasambowo pimpinan redaksi media online Garda Merah tersebut ke dewan pers dan ke pihak yang berwajib, dikarenakan terlalu seringkali menerbitkan pemberitaan hoax di Media Garda Merah yang dipimpinnya dan seringkali mengambil foto seseorang tanpa se izin pemiliknya untuk dijadikan dokumen pemberitaan di media yang di pimpin nya saat ini.
Berdasarkan kejadian tersebut, Fasambowo menurut pelapor, sudah jelas ada unsur kesengajaan dengan sengaja menuduh orang tanpa barang bukti dan dengan sengaja memampangkan foto pelapor maksut tujuan mempermalukan pelapor sehingga publik mengetahuinya.
Menurut hasil informasi yang diperoleh dari pelapor. Korban sengaja dipermalukan oleh Fasambowo di publik.
Oleh sebab itu korban pelapor, mengajukan pengaduan dikarenakan dirinya merasa tidak senang akibat perlakuan Fasambowo yang telah sering kali menerbitkan pemberitaan Hoax tentang pelapor.
Menurut keterangan pelapor kalau bukti-bukti screenshot pemberitaan hoax yang diterbitkan Fasambowo pertama dan yang kedua sudah berada di tangan pihak penyidik Polda Sumut.
"Fasambowo jelas sudah kita laporkan dengan pasal berlapis. Ia itu, pencemaran nama baik. Dan UU ITE. Karena Fasambowo selaku pimpinan Redaksi sudah memalukan kesatuan Pers di seluruh Indonesia. Terkhusus di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara. Fasambowo sudah yang kedu kali ini membuat pemberitaan hoax tentang diri saya dan juga sudah yang ke dua kali ini dia mengambil foto saya tanpa se izin saya.
Jadi menurut saya Fasambowo itu masih kurang memahami apa makna atau artinya undang-undang ITE dan UU pers tentang kode etik profesi. Kalau dia memahaminya, pasti hal ini tidak akan pernah terjadi, apalagi Fasambowo itu seorang pimred di salah satu media online.
Perbuatannya itu sangat disayangkan karena telah mencemarkan nama kesatuan pers di Indonesia. Kalau lah ada persaingan di lapangan itu sah-sah saja, tapi jangan sampai menyerang kepribadian seseorang dengan berpraduga tak bersalah kepada orang lain, itu sama sekali menuduh tanpa berdasarkan barang bukti.
Masa sih saya diberitakan kalau saya itu bekerjasama dengan Bandar Togel yang bernama Sahat Nainggolan. Sementara saya berani menyumpahkan seluruh keluarga saya, kalau saya memang benar-benar tidak mengenal siapa sahat Nainggolan yang di sebutkan si Fasambowo itu.
Mungkin kurasa si Fasambowo itu sudah miring otaknya itu asal main tuding saja tanpa berdasarkan barang bukti. Tapi ia sudahlah, Mungkin ilmu pengetahuan nya masih sebatas itu." Tegasnya pelapor dengan wajah tawa dan ria, sembari mengakhiri percakapannya.
(Tim)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :