KPK Tangani Korupsi 63 Kepsek SMP Korban Pemerasan

KPK Sidik 63 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Inhu

KPK Sidik 63 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Inhu

KPK Periksa Kasus Korupsi Dunia Pendidikan Inhu yang melibatkan Oknum Kejaksaan

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - KPK dikabarkan tengah memeriksa puluhan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disebut korban pemerasan oknum jaksa Kabupaten Inhu Riau, hari ini, Kamis 13/8/2020 di salah satu Hotel berbintang Pekanbaru.

Pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung, sebagaimana dilansir oleh media online kompas.co hari ini, mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," sebut Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020) dilansir kompas.co

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu. Sekalipun Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.

"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai awak media di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.

Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Atas informasi tersebut redaksi aktualdetik.com pun melakukan konfirmasi dengan juru bicara KPK RI, Ali Fikri, menjawab pertanyaan aktualdetik.com, Ali menyampaikan, pihaknya untuk sementara belum dapat memberitahukan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

,"Benar ada kegiatan KPK disana.
Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami blm bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lbh lanjut," tulis Ali singkat.

Editor : Feri Sibarani

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA :
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.


 

Komentar Via Facebook :