Mafia-Mafia Berbau Judi

Mafia BBM, CPO dan GELPER Berbau Judi Serta Ilegal Logging, Marak di Kota Dumai

Mafia BBM, CPO dan GELPER Berbau Judi Serta Ilegal Logging, Marak di Kota Dumai

DUMAI AKTUALDETIK.COM - Perkembangan isu Kota Dumai diakhir bulan ini berupa Isu Gelanggang Permainan (Gelper) Tembak Ika dan burung, Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Mapia Crude Palm Oil (CPO) dan Illegal Logging begitu juga Tungku pembakaran kayu menjadi arang.

Waktu konfirmasi langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Kabit Perijinan Ghafar menyampaikan bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada dipinggir Kota, usaha mapia Bahan Bakar Minyak (BBM), Crude Palm Oil (CPO), Illegal Logging dan Tungku pembakaran arang benar tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah dan tidak ada menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Dumai. Ia juga memperjelas bahwa Gelper disekitar Kota memang mempunyai izin operasi. Rabu, 28/07/2021.

Wakil ketua harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Dumai Andis Hapat Jend saat di kompirmasih, Ia berkomentar kegiatan yang tidak ada izin operasional dan tidak ada menyumbang PAD untuk Dumai agar diberi sangsi tegas ditutup habis. Jum'at (30/07/2021).

"Jelas kegiatan diatas tidak ada kontribusi berupa PAD bagi Pemerintah, ini semuanya harus disikapi Pemerintah Kota Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH)." Tukasnya.

Begitu juga Wakil ketua harian Reclasseering Indonesia Komda Dumai, Afrizal Harahap berkomentar bahwa Permainan Gelper lihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebagian kecil yang disumbangkan untuk PAD Kota Dumai dari Gelanggang Permainan yang berada di sekitar Kota.

Itu ditinjau dari PAD memang ada yang didapat dari Gelper yang ada disekitar Kota, akan tetapi ditinjau dari Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian diatur penerapannya pada pasal 303 dan UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 

Afrizal Harahap menambahkan sekalian mengakhiri komentarnya, apabila pelaku usaha yang tidak ada izin operasi, jelas usaha mereka bertentangan dengan hukum, sebaiknya ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta : Panglima Galong

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :