Dicabuli Ayah Kandung
Ayah Bejat Tega Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Kandung Sendiri
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi gelar konferensi pers terkait pencabulan anak di bawah umur usia 10 tahun di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - Kamis 29/07/21 Polres Bengkalis Laksanakan press release terkait pencabulan anak di bawah umur usia 10 tahun di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi bahwa pelaku telah menyabuli anak kandung sendiri di rumahnya.
Pelaku merupakan ayah kandung sendiri yang berprofesi sebagai nelayan ini tega menyabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali degan alasan kesepian saat di tinggal sang istri bekerja di Pekan baru," ungkap Kapolres Bengkalis.
Lebih lanjut Hendra Gunawan menyebutkan kejadian pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).
"Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan lagi.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL, mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Pasal yang akan diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :