Ponton Ti Timah Ilegal

Ada Cukong Timah Dibalik Beraktifitas Ponton Ti Timah Ilegal Diperairan Teluk Kelabat Belinyu

Ada Cukong Timah Dibalik Beraktifitas Ponton Ti Timah Ilegal Diperairan Teluk Kelabat Belinyu

Ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitasnya di perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu

PANGKALPINANG AKTUALDETIK.COM - Meroketnya harga jual pasir timah dipasaran dan keinginan untuk meraup keuntungan yang besar dari bisnis membeli/menampung hasil produksi pasir timah dari ponton apung Ti Rajuk aktifitas penambangan rakyat di perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu di wilayah kabupaten Bangka dan Bangka Barat. 

Hal itu membuat cukong timah (bos timah) yang dikenal dengan sebutan 'Kolektor Timah' sebagai pembeli sekaligus penampung pasir timah dari aktifitas tambang timah rakyat di Bangka Belitung (Babel), tampaknya melihat ratusan ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitasnya di perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu sebagai peluang untuk memanfaatkan mendapatkan keuntungan yang cepat dan berlipat, meskipun diketahui publik Babel aktifitas penambangan tersebut disinyalir ilegal. 

Pasalnya, ratusan ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitas di perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu berkerja/beraktifitas tidak mengantongi perizinan dari pemilik IUP (izin Usaha pertambangan) sebagai besar dikuasai oleh PT Timah Tbk, dan diketahui sampai saat ini perusahaan penambangan milik BUMN tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada Peseroan Komanditer atau Commanditaire Venootschap (CV) sebagai mitra perusahaannya. 

Meskipun, ada perusahaan CV yang mengakui mengantongi izin beraktifitas di IUP Pemda (pemerintah daerah) setempat namun publik Babel meragukan legalitas izin beraktifitasnya ponton-ponton Ti Rajuk di IUP Pemda, apakah benar-benar beroperasi tepat di titik koordinat yang adanya. 

Selain itu, perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu merupakan daerah zona zero tambang atau dalam kawasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan Teluk Kelabat dan sekitarnya diperuntukkan sebagai kawasan KPU-W-P3K atau kawasan wisata selain daerah tangkapan nelayan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 huruf (a) dengan cakupan wilayah mulai dari Pantai Pesaren, Perairan Pulau Mengkudu, Perairan Pulau Dua Timur (Toti), Perairan Pulau Pebirik, Perairan Pulau Putri dan Pulau Nanas, Perairan Pantai Leper, Tanjung Putat, Pulau Mengkubung dan Hatchery. 

Bahkan dipertegas oleh Gakum KLHK ada perairan di daerah atau desa masuk dalam kawasan konservasi alam seperti perairan Perimping, Sunur, Tanjung Kelapa Utan dan Kianak. 

Setelah diketahui oleh Aparat Penegak Human (APH) Babel ada ratusan ponton Ti Rajuk yang menambang di kawasan tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal, bahkan sempat terdengar para oknum penambang dan pengusaha kolektor timah mengaku aktifitas kegiatan menambang mereka sudah berkoordinasi dengan APH Babel. 

Kemudian, pihak kepolisian dari Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka dan Polres Bangka Barat menggelar  penertiban terhadap  ponton-ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitas di perairan teluk Kelabat dan sekitarnya.

Meskipun penertiban yang dilaksanakan pihak kepolisian sempat terdengar l sumbang ke telinga publik Babel lantaran disinyalir ada puluhan ponton Ti Rajuk yang terjaring dalam penertiban/razia tidak diproses justru para penambang/pemilik ponton Ti Rajuk menjadi mitra binaan oknum kepolisian, dan infonya puluhan ponton Ti Rajuk tersebut digiring untuk beraktifitas ke desa Perimping Riau Silip dan daerah perairan lainnya. 

Hal tersebut bukan menjadi rahasia umum bahwa berjalan aktifitas penambang rakyat tentunya ada oknum masyarakat penambang sebagai koordinator lapangan (korlap).

Selain ada cukong timah/kolektor timah yang membeli pasir timah sebagai penampung dan memback up kegiatan serta yang membangun komunikasi dengan APH Babel agar kegiatan berjalan lancar dan aman, tentunya tidak gratis pasti ada timbal baliknya seperti komitmen-komitmen fee, inilah yang dikenal oleh masyarakat penambang dengan 'sistem koordinasi'. 

Selain itu, publik pun tahu setiap wilayah desa yang berpotensi menyimpan cadangan timah, dan jika kemudian dapat beraktifitas secara ilegal tentu sudah ada oknum warga dan pengusaha kolektor timah yang mengkondisikannya, sehingga wilayah tersebut menjadi daerah binaan untuk menjalankan bisnis usaha membeli atau menampung pasir timah ilegal dari aktifitas ponton-ponton Ti Rajuk tersebut. 

Maka tak heran jika ada oknum warga dan pengusaha kolektor timah yang berani membawa nama institusi APH Babel mengaku sudah 'Koordinasi', sehingga ada istilah baju coklatlah, ijolah, birulah dan orang istanalah.

"Sudahlah pak, semua orang tahu dimana daerah yang banyak timahnya walaupun dalam kawasan kami penambang dan pemilik ponton sudah ada yang mengkoordinir, dan timah kami ada bos  (kolektor timah-red) yang membelinya, sudah pastilah koordinasi dengan aparat terkait, mana mungkin kami berani berkerja, kalo tidak ada yang menjamin," ungkap pria Ks (40) mengaku asal Selapan Sumsel kepada jejaring media Pers Babel, Sabtu (24/07/2021). 

Kendati sebagian publik/masyarakat  tidak semua mempercayai informasi itu, justru saat penertiban ponton-ponton Ti Rajuk publik pun terperangah dan baru mengetahui ponton-ponton Ti Rajuk siapa saja yang benar-benar diamankan/ditangkap dan kemudian dilanjutkan untuk di proses hukum. 

Tak heran jika para penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang hanya bermodal mengaku sudah Koordinasi dengan oknum APH Babel dan nekat nyatanya dijadikan tumbal atau korban, dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum. 

"Sudah banyak contoh penambang yang sok berani atau nekat terus berkerja saat dirazia (penertiban-red) oleh Polda dan Polres langsung ditangkap dan diproses sampai ke meja hijau, disitulah kami tahu bahwa oknum yang mengkoordinir hanya ngaku-ngaku jual nama aparat," ungkapnya.

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :