Kejari Pelalawan Bidik Para Koruptor

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Kadis PU Sebagai Tersangka Markup Harga BBM dan Gas

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Kadis PU Sebagai Tersangka Markup Harga BBM dan Gas

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, S.H.,M.H

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, S.H.,M.H kembali menetapkan seorang Pejabat Pembuat Teknis Kerja ( PPTK ) dari Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Pemkab Pelalawan. Kali ini penyidik kejaksaan pelalawan berhasil membongkar "permainan" Markup satuan harga BBM dan Gas tersebut setelah melalui tahapan yang cukup lama, pasalnya dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015  - 2016.

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dan setelah penyidik  menerima perhitungan  kerugian keuangan Negara dan menetapkan tersangka inisial (MY)yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 

Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang  diduga kurang lebih Dua Miliyar Rupiah.

,"Modus yang dilakukan adalah menggelembungkan harga satuan BBM dan Gas serta pelumas di lingkungan dinas PU Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2015 sampai 2016," kata Andre.

Berdasarkan kinerja pihaknya melalui tenaga penyidik yang terus berupaya untuk mencari bukti-bukti, akhirnya Kejari Pelalawan menetapkan tersangka, yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

,"Yang bersangkutan kita ancam dengan pidana Tipikor sebagaimana dalam UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi," lanjut Andre.

Kabarnya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui tim kerja Pidsus, terhadap perkara ini, pihaknya melalui penyidik segera melakukan penelusuran aset tersangka dengan tujuan utk memulihkan keuangan Negara.

Editor : Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :