Penganiayaan Ibu Hamil

Satpol PP, CS, Penganiaya Pasutri (HAMIL 9 BULAN) Di Goa Sulawesi Selatan Dapat Dijerat Dengan

Satpol PP, CS, Penganiaya Pasutri (HAMIL 9 BULAN) Di Goa Sulawesi Selatan Dapat Dijerat Dengan

Adv. Kamaruddin simanjuntak, S.H. Ketua Umum PDRIS/Bendum MUKI.

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - 1. Tindak Pidana Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 167 KUHP 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

2. Tindak Pidana Pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, yang dijadikan tersangka, Si satpol PP dan kawan-kawannya yang membiarkan terjadinya penganiayaan oleh si oknum tersangka Satpol PP (delik aktif / Comision dan pembiaran / Omision).

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP;

3. Tindak Pidana Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 KUHP ayat (2);

4. Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan ;

“Mencoba melakukan kejahatan “Pembunuhan” dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sebagaimana dimaksud oleh pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;

5. Tindak Pidana Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Anak didalam Kandungan, dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-  (lima miliar rupiah), sebagaimana ddimakusd dalam ketentuan Pasal 82  jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 2 KUHPerdata Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya;

6. Tindak pidana pelanggaran HAM RI No. 39 tahun 1999, khususnya Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Jo Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

7. Kejahatan terhadap konstitusi oleh Aparatur Negara yaitu atas penerapan” PPKM” melawan ketentuan Pasal 28A UUD 1945 : setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 : setiap anak berhak atas kelangungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

selain itu juga sebaiknya "oknum Satpol PP" tersebut sebaiknya dipecat dari PNS berdasarkan pasal 35 KUHP.Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 35 ayat 1, menyatakan :

Hak sitersalah, yang boleh dicabut dengan keputusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang - undang ini atau dalam undang - undang umum yang lain adalah :

1e. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan.

2e. Hak masuk pada kekuasaan bersenjata.

3e. Hak memilih dan hak boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang  - undang umum.

4e. Hak menjadi penasehat atau penguasa alamat (wali yang diakui sah oleh negara), dan menjadi wali, menjadi wali pengawas, menjadi curator atau menjadi curator pengawas, atas oranglain daripada anaknya sendiri.

5e. Kuasa bapak, kuasa wali dan penjagaan atas anak sendiri.

6e. Hak melakukan pekerjaan yang ditentukan.

Pasal 35 ayat 2, berbunyi :

Hakim tidak berkuasa akan memecat seorang pegawai dari jabatannya, apabila dalam undang - undang umum telah ditunjuk pembesar lain yang semata - mata berkuasa untuk melakukan pemecatan.

Demikian agar menjadi cerdas dan maklum.

Horas.

Adv. Kamaruddin simanjuntak,S.H. Ketua Umum PDRIS/Bendum MUKI.

Komentar Via Facebook :