Dimanakah Keberadaan DPO Polda Riau, Muhammad ?

Di Polda Riau, Penegakan Hukum Terhadap DPO Muhammad, Dipertanyakan

Di Polda Riau, Penegakan Hukum Terhadap DPO Muhammad, Dipertanyakan

Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Proses hukum atas tersangka Muhammad mantan Plt Bupati Bengkalis yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terus dinanti oleh masyarakat Riau.

Hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menemukan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP. Kendati, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir itu, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu sejak beberapa bulan lalu.

Diketahui Muhammad setelah ditetapkan DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu, pasalnya penetapan ini, lantaran Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mangkir tiga kali dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, seiring berjalannya waktu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis kala itu kabarnya masih berkeliaran di Pekanbaru, bahkan saat hajatan pernikahan anaknya baru-baru ini beredar kabar, bahwa Muhammad hadir dalam pesta tersebut, namun dengan mantab, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah rumor tersebut saat di konfirmasi awak media ini.

,"Pertanyaan yg kedua tdk didukung fakta, proses hukum masih berjalan utk ybs," tulis Kapolda Riau.

Pernyataan Kapolda Riau tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombespol. Sunarto, saat menjawab Konfirmasi yang sama kepada awak media ini mengatakan pihaknya selalu pantau secara ketat keberadaan Muhammad saat pesta pernikahan anaknya. 

,"Info darimana no 2 itu, ga bener. Anggota ada disana dr sebelum acara sampai bubar. Kita masih nunggu keluarnya perijinan dari kemendagri," lanjut Sunarto.

Terkait keberadaan Muhammad yang berstatus tersangka atas kasus korupsi itu, dimana kerap menjadi pertanyaan sejumlah pihak, khususnya penggiat anti korupsi Riau, sehubungan telah berbulan-bulan dan belum diketahui perkembangan proses hukumnya di Polda Riau, dengan jelas telah direspon oleh Kapolda Riau dengan mengatakan terkait Muhammad ( DPO_red ) tetap dalam proses.

Menyikapi proses hukum yang terkait dengan Muhammad yang kini menjadi DPO Polda Riau itu, Ketua Lembaga Cekal Korupsi Indonesia ( LCKI ) Riau, Yosman Matondang yang sekaligus menjabat sebagai ketua DPD PWRIB Riau itu angkat suara dengan mengatakan Penyidik Polda Riau diminta untuk tegas terhadap Muhammad.

,"Kami selaku salah satu Penggiat anti korupsi di Riau sangat menunggu perkembangan proses hukum Muhammad ini, kita minta kepada Kapolda Riau, agar dapat menegakkan hukum secara profesional dan tidak tajam kebawah tumpul keatas, karena patut Dipertanyakan Mengapa begitu sulit untuk menjerat Muhammad, yang konon sudah tersangka hingga kini belum ditahan, ada apa ? ," Sahut Yosman menjawab pertanyaan awak media.

Muhammad, Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu merupakan tersangka keempat dalam perkara seniliai Rp3,4 miliar. Ini diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasauh itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Editor : Feri Sibarani
Kutipan : mediatrans

Komentar Via Facebook :