Penggelapan Sepeda Motor

Gelapkan Sepeda Motor Mantan Suami, Seorang IRT Ditangkap Polsek Perbaungan

Gelapkan Sepeda Motor Mantan Suami, Seorang IRT Ditangkap Polsek Perbaungan

Pelaku, Seorang IRT inisial WSL alias Sari (35) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

SERGAI AKTUALDETIK.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial WSL alias Sari (35) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib ditangkap Polisi.

WSL alias Sari diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan atas tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Muliadi (35) warga Jalan Laksana No.34 Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan mantan istri korban lngsung diaman beserta barang bukti dari sembunyian di Pantai 88 Dusun III Desa Kota Pari Kecamayan Pantai Cermin, Sergai.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Rabu (7/7) sekira pukul 12.00 wib, Saat itu korban dari dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol BK 6798 XAI dengan tujuak ke desa Jambur Pulau untuk melihat kebun tanaman sayur.

Setelah melihat kebun korban hendak pulang, akan tetapi korban berjumpa dengan saksi Irwansyah dan Mei Sarah yang pada saat itu sedang berada di depan rumah. Saat itu saksi menyuruh korban untuk singgah dan korban pun langsung singgah.

Setelah keluar, pelaku yang merupakan mantan istri korban dari dalam kamar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminta uang kepada orang tuanya.

Saat itu juga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku, kemudian korban menunggu di rumah saksi Irwansyah dan Mei Sarah akan tetapi terlapor tidak kunjung kembali, sehingga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Perbaungan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak, Minggu (11/7) mengatakan penangkapan pelaku atas menindaklanjuti laporan korban yang merupakan mantan suami pelaku.

Selanjutnya, atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah diketahui keberadaan, akhirnya pelaku WSL alias Sari berhasil diamankan di lokasi pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin dan mengakuinya perbuatanya.

“Saat ini pelaku dan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses pemeriksaan.” pungkas Kapolsek Perbaungan.

(Willy Lubis)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :