Kelompok Tani
Mengenai Status Kelompok Tani Jaya, Ini Penjelasan Sekdes Bagan Limau

Sekretaris Desa Bagan Limau, Lahmuddin Harahap menerangkan status kelompok tani, Tani Jaya yang ada dibagan limau
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Sekretaris Desa Bagan Limau Lahmuddin Harahap menerangkan status kelompok tani, Tani Jaya yang ada dibagan limau, dan Lahmuddin juga menerangkan sejarah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di Desa Bagan Limau.
Ketika beberapa awak media konfirmasi dikantor Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, Lahmuddin menerangkan hutan TNTN ini status nya tahun 2004, HPH dalam konsesi. Dan tahun 2004, hutan HPH ini ditunjuk menjadi Taman Nasional.
Lanjut Lahmuddin di tahun 2004- 2010, ditetapkanlah menjadi hutan TNTN. Lahan tersebut dikuasai oleh pak Sunardi tahun 2009, di tahun itu juga lalu terjadilah dilahan TNTN ini status penegakan hukum. Dan beberapa pekerja dari pak Sunardi tertangkap, setelah itu orang- orang itu pada bubar.
Di Tahun 2017 -2019 terjadi kebakaran lebih kurang 500 HK, waktu terjadi kebakaran kedua kali tidak ada yang mengaku yang memiliki lahan tersebut. Karena tidak ada yang mengaku maka yang jadi korban pihak Desa Bagan Limau ungkap Lahmuddin. Karena lahan tersebut sudah terbakar, supaya tidak terjadilah kebakaran maka pihak Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) memberikan bantuan Bibit tanaman kehidupan melalui program Pemulihan Ekosistem (PE).
Bantuan bibit tersebut berjumlah 10 ribu batang, pada tahun 2019, bantuan itu diterima kelompok Tani Jaya, Sebagai ketua kelompok Zulkarnaen Harahap sedangkan sebagai sekretaris Nur Sidik. karena kelompok tanah ini yang miliki surat ijin dari desa yaitu Surat keterangan Desa ( SKD) yang dikeluarkan tahun 2020.
Bibit tersebut dibagi 4000 batang untuk ditanam di daerah desa bagan limau, dan sebagian bibit yang 6000 batang itulah ditanam diarea lahan TNTN. Tapi yang menjadi pertanyaan kami disini muncul Pak Sunardi seorang anggota Dewan, dan menjadi pertanyaan kami kalau itu TNTN kenapa terpampang penguasaan merek kuasa hukum Tatang Suprayoga. Sementara itu tanah milik negara disinilah menjadi pertanyaan kami.
Ketika awak media ini menanyakan sepengetahuan pak Sekdes adakah pengerusakan bibit yang diberikan BPDAS ? iya ada. Kemudian Ketua Masyarakat Peduli Api Zulkarnaen Harahap menerangkan pada hari Senin 28 Juni 2021 kami langsung melihat kelapangan memang ada pengerusakan bibit tanaman kehidupan tersebut," jelas Zulkarnaen.
Diduga yang merusak tanaman kehidupan tersebut anggota pak Sunardi seorang anggota dewan DPRD Pelalawan.
Ketika awak media ini pergi kelapangan kawasan TNTN, berjumpa dengan anggota pak Sunardi pak Yoto. Memang benar pak saya anggota pak Sunardi tapi kalau menyemprot tanaman tersebut saya tidak melakukan. Cuman saya menggimas jalan- jalan yang kelahan tersebut. Saya tinggal di SP 2 Ukui.
Ditempat terpisah SP3 Ukui melalui rekaman vidio anggota pak Sunardi yang bernama Iyan, ia mengakui bahwa dia menyemprot tanaman kehidupan tersebut, di jalur 7,8,9, atas perintah pak Sunardi dengan berbahasa Jawa Iyan menerangkan.
Kemudian awak media ini juga komfirmasi dengan Nur Sidik, Sidik berkata bahwa lahan hutan ini dulu pak Sunardi yang menumbangi kayu- kayu hutan tersebut. Dan saya juga disuruh menjualkan lahan tersebut. Per kapling saya jual dengan berpariasi ada yang harga 25 Juta, 30 Juta dan 40 juta. Itulah lahan yang berjumlah 220 HK. Pembelinya kebanyakan dari luar Desa Bagan Limau pak tegas Sidik.
(Tim)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :