Kebijakan Gubernur Riau Polemik
Urgensi Pencalonan Sekda Sebagai Komut Bank Riau Dan Kepatuhan Terhadap Undang-undang
Gubernur Riau, Syamsuar Sambut Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si kini ramai dipergunjingkan terkait pengajuan Sekda provinsi Riau, Yan Prana, sebagai salah satu kandidat komisaris utama Bank Riau Kepri.
Pengajuan tersebut pun kabarnya telah dilakukan Gubernur Riau pada bulan Februari lalu kepada pihak OJK sebagai salah satu tahapan untuk penentuan siapa sosok yang akan menduduki posisi penting itu di Bank Riau Kepri.
Belakangan terkait proses penentuan komisaris utama Bank Riau Kepri di pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Perwakilan Provinsi Riau mendapat sorotan dari kalangan pengamat dan mahasiswa, pasalnya proses yang seharusnya dilakukan dalam rentang waktu 30 hari kerja itu,ternyata diketahui hingga kini belum juga ada keputusan.
Akibatnya berbagai pertanyaan pun bermunculan, tak terkecuali dari awak media ini, tatkala dikonfirmasi kepada pihak OJK Perwakilan Provinsi Riau melalui bagian humas, Bayu, baru-baru ini, sejumlah pertanyaan redaksi media ini hingga berita ini dimuat belum terjawab.
Disisi lain, untuk memperoleh informasi terkait dasar pertimbangan Gubernur Riau, Syamsuar, untuk memilih Sekda provinsi Riau, Yan Prana, sebagai salah satu Kandidat komisaris utama Bank Riau Kepri, pun, hingga berita ini dimuat, Gubernur Riau, Syamsuar belum menjawab sejumlah pertanyaan awak media ini, yang dilayangkan secara elektronik melalui akkun WA di nomor kontak : +62 813-7847-5xxx.
Dikabarkan melalui beberapa pemberitaan di media, bahwa kebijakan Gubernur Riau, Syamsuar ini menuai polemik, khususnya dikalangan pengamat hukum dan khususnya kalangan akademisi, Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia Riau-Kepri (PKC PMII Riau-Kepri) yang baru-baru ini menyuarakan agar Gubernur Riau segera membatalkan nama Yan Prana Jaya sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri.
Disebutkan ketua Pergerakan Mahasiswa Islam tersebut, Rouf, pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong Komisaris Utama dan Dewan Direksi BRK berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 19 Agustus 2019, dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
,"Dari RUPS tersebut muncullah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri. Ini menimbulkan pertanyaan besar, Bukankah Yan Prana Jaya saat ini menjabat Sekretaris Daerah Riau (Sekdaprov), dengan tugas sangat banyak dan sibuk dalam pelayanan publik?," tanya Rouf.
Menurut Rouf, hal Ini jelas diduga telah melanggar konstitusi tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 Pasal 17 Pelaksana Dilarang: a. Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Ada apa kok dipaksakan pencalonan Yan Prana Jaya oleh Gubernur Syamsuar sebagai Komisaris Utama?
Padahal, diketahui, Sekdaporv Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, malahan menolak ditetapkan sebagai Komut di semua BUMD. Apakah karena tunjangan jabatan dan uang jadi tujuan utama?” selidik Abdul Rouf pula.
Tak hanya itu, lanjutnya, nama calon-calon Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa, patut diduga bermasalah secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau Kepri. Contoh saja, sudah rahasia umum di masyarakat ada calon-calon tersebut mempuyai rekam jejak “HITAM” seperti dugaan pelanggaran penerbitan obligasi Rp 500 miliar maupun pembelian obligasi Rp1,4 triliun, dugaan markup pemasangan iklan garbarata Bandara SSK II Pekanbaru senilai Rp 2 miliar tahun 2016-2017 diinformasikan tidak terlaksana alias belum lagi kasus pengembangan IT senilai Rp 20 miliar diduga melibatkan petinggi BRK yang saat ini masuk bursa calon Dewan direksi.
Tak hanya itu, Lanjut Rouf, ada kasus menghambur-hamburkan dana Rp 600 juta untuk rekonsiliasi bendahara umum tahun 2018 dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) .
“Ditambah lagi, ambisi dan obsesi Gubernur Riau untuk mengubah atau konversi Bank Riau Kepri dari Konvensional menuju Syariah, sejak 2019 lalu dicanangkan hingga kini, belum juga tahu, sampai di mana prisesnya? Kami Mendukung konversi tersebut, sebuah ambisi prestisius, namun publik juga harus tahu sampai dimana prosesnya berlangsung,” ujar Abdul Rouf mengingatkan.
Berdasarkan hal tersebut PMII Riau-Kepri meminta: 1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil Seleksi Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri. 2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon JADI Komisaris Utama Bank Riau Kepri 3. Jangan pilih dan loloskan nama-nama Calon Komut dan Dewan Direksi Bank Riau Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja. 4. Meminta dan Mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk Konversi Bank Riau Kepri Syariah.
Terkait hal ini, hingga berita ini terbit, redaksi aktualdetik.com masih belum mendapat jawaban dari OJK Riau dan Gubernur Riau.
Sumber : KARIMUNTODAY.COM
Editor : Feri Sibarani


Komentar Via Facebook :