Bantuan Hukum
LBH Mawar Saron Batam Laksanakan Kerjasama dengan LPP Batam
Bukti Penandatangan Kerjasama LBH Mawar Saron Batam dengan LPP Batam
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam merupakan sebuah Lembaga non profit yang didirikan oleh bapak Dr. Hotma P.D. Sitompul, SH, M.Hum. mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, termarjinalkan dan teraniaya secara hukum tanpa memungut biaya/Cuma-Cuma tanpa membedakan latar belakang sosial budaya, suku, ras, golongan, agama, maupun pilihan pandangan politik.
"Fokus utama LBH Mawar Saron Batam adalah terhadap berbagai masalah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia dengan memandang bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama didalam penegakan hukum dan LBH Mawar Saron Batam telah Terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga pemberi bantuan hukum," Ujar Hotma saat dikonfirmasi, Batam, Selasa (6/7).
Pada hari Selasa, 6 Juli 2021 LBH Mawar Saron Batam melaksanakan penandatanganan MOU (memorandum of understanding) atau Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam di Kantor LPP Batam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam penandatanganan MOU ditandatangani langsung oleh ibu Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH. Selaku kepala LPP Batam dan Mangara Sijabat, SH. Selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam.
MOU ini merupakan kelanjutan dari MOU yang telah dijalin sebelumnya dengan LPP Batam. MOU yang dijalin yaitu terkait pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma dan penyuluhan hukum kepada para Tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum (Tertuduh/Tersangka/Terdakwa) di LPP Batam baik saat proses di Kepolisian maupun di persidangan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Mangara, bahwa setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum baik sebagai Tersangka maupun Terdakwa masih dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan, serta memiliki hak-hak hukum yang melekat pada dirinya yang dijamin oleh Undang-Undang salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi mereka yang tidak mampu.
Termasuk mereka yang ada di LPP Batam yang sedang menjali proses hukum. sehingga dengan adanya pendampingan hukum nantinya diharapkan setiap orang dapat diadili dengan adil atau fair trail sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya, jangan sampai dengan perbuatan yang kecil mereka dihukum tinggi dan juga mereka yang tidak bersalah tetapi diadili sebagai orang yang bersalah.
"Bantuan hukum Cuma-cuma bagi yang tidak mampu merupakan hak setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan harus dipenuhi, sehingga bukan hanya mereka yang mampu saja yang dapat mengunakan jasa penasihat hukum/ pengacara," Pungkas Mangara
Ibu Ike Rahmawati mengatakan bahwa MOU ini sebagai langkah baik untuk dapat tepenuhi hak-hak hukum tahanan yang sedang menjalani proses hukum di LPP Batam, sehingga nantinya mereka dapat berkonsultasi hukum dan memohon bantuan hukum untuk didampingi dalam proses hukum yang dijalani.
LBH Mawar Saron Batan akan terus konsen dalam hal pemberian bantuan hukum demi menjamin penegakan hukum yang adil.(rls)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :