Masyarakat Minta Pertamina Tindak SPBU

SPBU Di Minas Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Dimana Peran Pertamina ?

SPBU Di Minas Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Dimana Peran Pertamina ?

BBM Bersubsidi Habis Dijual oleh SPBU di Wilayah Minas Kabupaten Siak

MINAS AKTUALDETIK.COM - Kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium di SPBU dengan Nomor : 14.286.675 di kecamatan Minas kabupaten Siak telah menjadi permasalahan sosial di masyarakat, pasalnya warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak subsidi BBM melalui SPBU tersebut selalu tidak terpenuhi akibat habis dijual menggunakan jerigen ke oknum-oknum warga yang diduga kuat dijual Kembali dengan harga tinggi.

Atas permasalahan penjualan BBM bersubsidi ini dengan melayani jerigen secara besar-besaran oleh pihak SPBU tersebut, pihak media dan LSM pun menerima informasi dari warga masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan namanya, dan akhirnya tim media dan LSM melakukan investigasi dan pengecekan lapangan dan ditemukan praktik penjualan dengan menggunakan jerigen skala besar-besaran di SPBU yang tepat berada di KM 41 jalan lintas timur Pekanbaru - Minas kabupaten Siak.

Temuan tim investigasi dari media dan LSM berupa pengisian BBM bersubsidi jenis Premium ke dalam jerigen dengan jumlah besar secara bergantian dengan cara oknum-oknum warga yang membeli dengan jerigen ukuran 35 Liter satu-persatu muncul dari belakang kantor SPBU yang telah mengantri secara tertib Sebagaimana direkam oleh tim investigasi media dan LSM.

Selain pengisian BBM bersubsidi jenis Premium ke dalam jerigen yang langsung disaksikan oleh Tim, penjualan BBM bersubsidi jenis Solar secara besar-besaran pun ditemukan di sepanjang jalan lintas timur KM 41 seputar SPBU tersebut dengan menjual BBM bersubsidi jenis Solar secara perjerigen kepada truk-truk yang melintas dengan harga Rp. 200.000/ jerigen. Seorang warga yang menjajakan dagangan BBM bersubsidi jenis Solar berhasil di konfirmasi awak media dengan mengatakan pihaknya membeli BBM solar tersebut di SPBU 14.286.675 dengan harga per jerigen Rp. 180.000/ jerigen ditambah dengan Rp. 10.000 untuk uang isi yang dipungut petugas SPBU.

,"Kami tidak menjual perliter pak, hanya melayani perjerigen dengan isi 33 liter seharga Rp. 200.000/ jerigen, karena modal kami membeli di SPBU sudah 180.000/ jerigen ditambah uang isi Rp.10.000,"kata bapak paruh baya kepada Tim investigasi.

Menurut warga tersebut, ia membeli BBM bersubsidi jenis Solar itu di SPBU 14.286.675 setelah Truk tanky pengangkut BBM tiba dari pangkalan. 

Disisi lain beberapa warga masyarakat seputar jalan lintas KM. 41 Minas itu sangat merasakan kekecewaan sejak waktu yang lama, karena tidak pernah dapat menikmati subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah.

,"Kalau kami disini tidak pernah mendapat stok BBM bersubsidi lagi, mau pergi jam 06 pagi pun ke SPBU itu sudah tidak ada, karena pada tengah malam ketika Truk tanky pengangkut BBM tiba, langsung selama 2 jam habis ludas di jual ke mafia-mafia minyak itu,"katanya

Atas temuan ini tim investigasi yang terdiri dari media dan LSM sudah melaporkan perihal ini kepada Pertamina cabang Pekanbaru, yang diterima oleh SBM, ( Sales Brand Manager ), Aditya, dengan berjanji akan mengusut temun tersebut dengan menurunkan tim dari Pertamina agar selanjutnya dapat memberikan tindakan sanksi kepada SPBU.

,"Trimakasih kepada tim media dan LSM yang sudah melakukan kinerjanya untuk menemukan pelanggaran ini, tim kami akan turun untuk mengecek kelapangan guna memverifikasi, agar selanjutnya dapat memberikan tindakan yang sesuai kepada pihak SPBU," urai Aditya.

Disisi lain ketua DPD LSM PENJARA, Kormaida, S.H menilai sikap Pertamina kurang agresif dalam menangani persoalan yang sudah merugikan hak-hak masyarakat itu, karena menurutnya temuan tim investigasi yang sudah dilaporkan kepada Pertamina sudah cukup untuk dijadikan alat memanggil pihak SPBU.

,"Ini kita anggap sebagai tindakan yang tidak agresif, sudah 3 hari pasca laporan diserahkan kepada Pertamina, ternayata jawabnya saat dikonfirmasi awak media masih sekedar wacana untuk turun lapangan, belum ada perkembangan berarti, ini perlu di evaluasi kinerja Pertamina cabang Pekanbaru," ujar Kormaida.

Menurut Kormaida, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan temuannya kepada Polda Riau, agar hal itu di usut secara hukum, karena disebut telah terindikasi melanggar hukum sebagaimana dipaparkan diatas.

,"Kita berharap Pertamina dapat bekerja dengan profesional dan bisa menjamin hak-hak masyarakat terkait ketersediaan BBM bersubsidi di wilayah Minas sekitarnya, tetapi temuan tim ini kami bawa ke ranah hukum melalui Polda Riau dalam waktu dekat ini, "kata Kormaida hari ini, 25/6/2020 di Pekanbaru.

Sementara pihak SPBU saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini di pekanbaru, mengatakan pihaknya mengakui adanya praktik pengisian BBM bersubsidi tersebut kedalam jerigen, namun menurutnya hal itu diberikan jika oknum pemebeli berasal dari wilayah desa tertinggal yang belum ada layanan PLN dan menunjukkan surat rekomendasi dari kepala desa dan camat setempat. 

, "Kami hanya melayani pembelian jerigen yang berasal dari daerah desa tertinggal yang tidak memiliki akses PLN dan itupun wajib menunjukkan surat rekomendasi dari kepala desa dan camat setempat, "ujar Anto, yang mengaku sebagai manager SPBU. 

Namun apa yang dikatakan oleh Anto, justru tidak berbanding lurus dengan fakta kenyataan dilapangan, dimana saat pengisian BBM bersubsidi tersebut kedalam puluhan jerigen berukuran 35 liter, petugas tidak mempertanyakan surat rekomendasi yang dimaksud sebagaimana terekam oleh tim investigasi, namun yang terlihat adalah petugas langsung mengisi jerigen-jerigen secara langsung. 

Bahkan sederet penjajah BBM bersubsidi jenis solar di sepanjang sisi jalan lintas KM 41 Minas menuju Kandis, yang masih berdekatan dengan SPBU tersebut bukan merupakan warga desa tertinggal sebagaimana disebutkan oleh Anto, melainkan berasal dari warga setempat sebagaimana dikonfirmasi oleh tim investigasi baru-baru ini. 

Diktehui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pertama, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Bahkan Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dengan tegas Undang-Undang mengancam siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, karena melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :