Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

New Normal, Seluruh KPP se-Riau akan Kembali Buka Beberapa Layanan Tetap Muka

New Normal, Seluruh KPP se-Riau akan Kembali Buka Beberapa Layanan Tetap Muka

Dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Riau, maka dimulailah penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau akan ikut menerapkan  pelaksanaan New Normal dengan kembali membuka pelayanan tatap muka yang dihentikan mulai 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.


Plt. Ka.Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Syarifuddin Syafri menjelaskan bahwa layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut sudaj dibuka pada hari Senin lalu. Namun demikan, beberapa layanan seperti Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.

"Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku atau untuk layanan informasi dan konsultasi dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja." Jelas Syarifuddin.

Dalam memberikan layanan, para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan COVID-19 yang diterapkan diarea layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh.

"Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh diatas 38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas Kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online. Untuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP." Katanya.

Kanwil DJP melalui Bidang P2P pun mengingatkan betapa pentingnya penerapan protocol kesehatan dalam tatanan New Normal ini, DJP meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima.

Komentar Via Facebook :