Ada Apa di balik membisunya sang Camat?
Camat Tambang Kab Kampar Diduga Biarkan Tambang Ilegal, Polda Riau Diminta Turun
Foto : Ilustrasi Pertambangan Kerikil dan pasir di Areal Aliran Sungai Kampar Ilegal
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Camat Tambang, H. Abuhari, M.Pd, selaku Camat kecamatan Tambang Kabupaten Kampar di duga kuat membiarkan praktik pertambangan Ilegal atau galian C di aliran sungai Kampar. Sabtu 3/7/2021.
Informasi ini diperoleh dari masyarakat (MR) yang mengetahui adanya praktik kegiatan usaha tambang dan galian C di aliran sungai Kampar, dengan tidak memiliki izin dan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Galian C adalah proses pertambangan mineral bukan logam, atau batuan, yaitu pertambangan tanah atau batu dan pasir, baik di lakukan di darat atau di sungai dengan menggunakan peralatan sederhana hingga peralatan berat seperti ekskavator dan lain-lain.
Hal ini pun mendapat sorotan dari organisasi Penggiat Lingkungan Hidup Riau. Salah satu ketua organisasi LSM yang kerap menyoroti kerusakan lingkungan hidup Riau mengatakan, bahwa maraknya praktik pertambangan Ilegal (galian C_red) di aliran sungai Kampar kecamatan Tambang di duga ada "kongkalikong" dengan camat Tambang.
,"Itu bukan rahasia umum lagi, bahwa di sepanjang aliran sungai Kampar banyak kegiatan galian Ilegal, khususnya di Desa Tanjung Kudu dan Dusun Duyan Tandang, kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Itu kita duga kuat ada kerjasama dengan camat Tambang dan Pemerintah setempat, "sebut Ketua LSM Penggiat Lingkungan di Pekanbaru.
Menurutnya, perbuatan yang jelas melanggar hukum, namun bisa terus berlanjut tanpa hambatan ditengah masyarakat sudah pasti ada permainan dengan pihak terkait, dalam hal ini pemerintah kecamatan Tambang dan Kabupaten Kampar, bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum.
,"Jika hukum ingin ditegakkan secara berkeadilan di Negara ini, saya minta Kapolda Riau perintahkan jajarannya untuk segera tangkap pemilik usaha pertambangan Ilegal di kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini, siapapun pemiliknya akan jelas nantinya, dan tidak ada istilah kebal hukum," sebut ketua LSM Penggiat Lingkungan.
Dijelaskannya, perbuatan penggalian di aliran sungai maupun di darat yang bukan peruntukan, pastilah merusak alam dan lingkungan hidup yang sangat berhubungan dengan kehidupan hajat orang banyak.
,"Mau di darat mau di air, yang namanya ada kegiatan penggalian tanah, apalagi Sungai, itu sangat menggangu hajat orang banyak, karena sungai adalah salah satu sumber hidup makhluk hidup, terutama manusia atau Masyarakat setempat, yang sehari-hari mandi di sungai, nelayan ikan, tentunya akan terganggu dengan adanya kegiatan itu, " katanya.
Atas informasi ini, awak media ini melakukan konfirmasi tertulis kepada Camat Tambang, H Abuhari, M.Pd, dengan nomor surat 21/6/2021 perihal Konfirmasi soal adanya dugaan Pertambangan atau galian C di wilayah Kecamatan Tambang, namun hingga berita ini dimuat, Camat Tambang, H Abuhari belum menjawab.
Kabarnya, bahwa sejumlah pertambangan di aliran sungai Kampar tersebut diduga merupakan milik Camat Tambang H Abuhari dengan di atas namakan isterinya.
,"Itu tambang milik pak Camat H. Abuhari pak, hanya beliau tidak pernah mengakui, dan di atas namakan isterinya," sebut Warga yang mengaku mengetahui perihal tambang Ilegal itu melalui saluran telepon ke redaksi aktualdetik.com.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementerian ESDM, hal itu diketahui bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap laju deforestasi hutan dan rusaknya lingkungan hidup dari tahun ke tahun, sehingga perlu lebih hati-hati dalam mengembangkan perizinan yang berpotensi berdampak pada rusaknya alam dan lingkungan.
Sebagaimana terdapat di Dusun Tanjung Kudu dan Dusun Duyan Tandang, kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, terdapat quari pertambangan dengan galian C di aliran sungai Kampar yang diduga di biarkan oleh pemerintah setempat, baik kecamatan Tambang maupun dinas terkait dari Pemkab Kampar.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :