Pelanggaran UU Pidana

Ketum DPP LSM Lidik Kriminal Harap Kapolresta Siantar Bersifat Tegas

Ketum DPP LSM Lidik Kriminal Harap Kapolresta Siantar Bersifat Tegas

Ketua Umum DPP LSM. Lidik Kriminal. Benget Sinaga, SH.

SIANTAR AKTUALDETIK.COM - Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat). LSM. Lidik Kriminal. Benget Sinaga SH, berharap kepada Kapolresta Pematang Siantar. Sumatera Utara. AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar. Supaya bersifat lebih tegas dan profesional membina personilnya seperti Kasat Narkoba AKP. Kristo Tamba, terkait dengan penerapan pasal terhadap terduga pelaku pelanggaran UU pidana tentang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Menurut keterangan Ketua Umum DPP. LSM Lidik Kriminal, kepada kru media ini ketika di konfirmasi, mengaku dirinya mendapatkan informasi, bahwasanya jajaran Polresta Pematang Siantar, yakni Kasat Narkoba AKP. Kristo Tamba menerapkan pasal kepada tersangka penyalahgunaan Narkoba, yang diduga kuat tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kasat Narkoba di Polresta Pematang Siantar, yang melakukan penerapan pasal di persangkakan terhadap terduga.

Menurut ketua umum DPP LSM Lidik Kriminal, Seakan-akan Kasat Narkoba AKP. Kristo Tamba tidak mengindahkan atau tidak menghiraukan, edaran Bareskrim pada Tahun 2018, yang memberikan pedoman dibawah 1 gram bb, agar restorasi justice terhadap para pengguna Narkoba di bawah 1gram, di rehabilitasi.

"Jangan disamakan pasalnya dengan BB yang beratnya 57 kg. Ke BB yang beratnya 0,09 gram. Kita semuanya sudah mengetahui dan memahami tentang pelanggaran UU pidana penyalahgunaan Narkoba. Bahwasanya edaran Bareskrim pada Tahun 2018, yang memberikan pedoman dibawah 1 gram, agar restorasi justice terhadap para pengguna Narkoba di bawah 1gram, masuk dalam rehabilitasi.

Jadi kalau kita lihat cara kerjanya Kasat Narkoba Polresta Pematang Siantar ini, seakan-akan mengangkangi atau tidak mengindahkan edaran Bareskrim pada Tahun 2018 yang silam.

Dan kita semuanya sudah saksikan bersama-sama kalau  delapan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang tertangkap di tanjung balai dengan bb berat, 57 kg.

di persangkakan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai dengan pasal 112 & 114. Sementara Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, mempersangkakan pasal, 112. 114 dengan, berat bb, 0,09 gram kepada terduga tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial, AM, salah satu warga  Simalungun, yang saat ini dirutan Mapolresta Pematang Siantar." Jelasnya.

Masih dengan Ketua DPP LSM Lidik Kriminal.

"Saya harap kita sebagai Warga Negara Indonesia yang paham dengan hukum dan taat akan aturan perundang-undangan. Jangan mengabaikan PANCASILA yang
Ke 2. & Ke 5.

Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Jadi,, oleh karena itu, kalau kita merasa sebagai Alat Negara Aparat Penegak Hukum, janganlah ada prinsip penekanan terhadap Rakyat ataupun memanfaatkan situasi untuk keperluan sesaat.

Sifat seperti itu saya paling tidak suka, jika nanti ada saya ketemukan prinsip aparat penegak hukum seperti itu. Saya tidak akan memanfaatkan nya sampai kapanpun, saya pasti akan menindak tegas dengan cara melaporkannya sampai betul-betul ditindak.

Karena jika ada aparat penegak hukum seperti itu, otomatis jelas akan merusak sistem program operasi kerja para aparat penegak hukum yang lainnya di negara Indonesia.

Intinya jika kita tidak dapat meringankan beban rakyat. Ia setidaknya jangan diberatkan. Jujur saja. Saya sebagai Ketua Umum DPP LSM. Lidik Kriminal Berharap dan meminta dengan tegas kepada Kapolresta Pematang Siantar. Supaya segera menindak tegas kasat narkoba tentang penerapan yang di persangkakan pasal 112 & 114. Karena jika penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan faktanya.

Maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat berhak melakukan tindakan dengan cara mempraperadilkan atau melaporkan Kasat Narkoba Pematang Siantar ke Mabespolri.

Kami tidak hanya janji, tapi akan kami buktikan. Sebelumnya pun kami suda berupaya berulangkali mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polresta Pematang Siantar.

Namun tidak respon dan tidak perduli walaupun kita sudah mengirimkan pesan singkat via phone/WhatsApp tujuan untuk mengkonfirmasi.

Tapi Kasat Narkoba tersebut tidak menghiraukannya atau samasekali tidak perduli. Kalau sudah seperti itu seorang kasat tidak bersedia dimintai keterangan persnya ataupun di konfirmasi, jelas ada dugaan yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. Kasus ini akan tetap kita kawal sampai tuntas.

Semoga saja Kasat Narkoba beserta timnya melaksanakan profesinya dengan jujur dan bersih. Tegasnya Ketum DPP LSM Lidik Kriminal kepada kru media ini. Sembari mengakhiri percakapannya, pada hari Rabu, 30 Juni 2021, sekitar pukul, 19.47 wib di kediaman nya.

Selanjutnya kru media ini mencoba mengkonfirmasi Anggota DPR-RI Komisi III. Hinca Pandjaitan. Kemudian beliau merespon dengan jawaban pesan singkat via WhatsApp nya.

"Horas. Kita wa an ya. Biar aku ingat dan akurat datanya dan tidak hoax. Apakah sudah selesai diperiksa? dan sudah dilimpahkan ke jaksa? Sudah berapa lama ditahan? Berikan pendampingan lawyer saat pemeriksaan dan jelaskan alasan hukumnya.

Saya akan lakukan yang biasa saya lakukan secara pas. Oke monitor dan tetap semangat. Kita akan selalu respect. Oke terimakasih informasinya." Urainya Hinca Pandjaitan Anggota DPR-RI Komisi III dengan singkat.

(BS)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :