Aksi Bejat Oknum Polisi

Perkosaan di Mapolsek: LPSK Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban

Perkosaan di Mapolsek: LPSK Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu

JAKARTA AKTUALDETIK.COM – Tamparan keras bagi Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo. Di tengah upayanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, tindakan salah satu oknum anggotanya di Maluku Utara malah memperberat langkah tersebut.

Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban perkosaan yang diduga dilakukan Briptu II, anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (13/6-2021). Parahnya lagi, aksi itu dilakukan di salah satu ruang di Polsek Jailolo Selatan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat oknum tersebut. “Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/6-2021).

Untuk itu, Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas kelakuan oknum anggota tersebut. Proses hukum juga harus dilakukan setransparan mungkin. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik dalam proses hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut. “Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu, dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman,” tegas dia. 

Edwin juga menegaskan, LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan terhadap korban. “Kita tahu korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. Apalagi, pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara,” jelas Edwin.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti akan dilakukan oleh LPSK,” kata Edwin lagi. 

HUMAS LPSK

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :