Korupsi KMK BRI Pangkalpinang
Debitur Tatang Korban Aloy

Salah satu debitur Tatang Suryana memberikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor untuk para terdakwa Sugianto als Aloy
PANGKALPINANG AKTUALDETIK.COM - Salah satu debitur Tatang Suryana memberikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor untuk para terdakwa Sugianto als Aloy, Redinal dan Handoyo dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang sore hingga bakda Isya. Tatang Suryana mengaku awalnya tak mengenal terdakwa Aloy di tahun 2019.
Saat itu Tatang yang merupakan pengusaha rumah makan dan DO sawit di Muntok mengaku di awal lalu itu butuh tambahan modal untuk mengembangkan usaha. Namun terkendala jaringan untuk bisa menggunakan jasa peminjaman uang dari perbankan.
Hingga akhirnya keluh kesah Tatang ini didengar oleh seorang temannya yakni Sukandi. Sukandi kemudian yang memberikan solusi berupa jaringan jasa kepada sang mafia Aloy yang berada di Pangkalpinang.
Gayung pun kemudian bersambut. Dari Muntok Tatang bersama Sukandi meluncur guna menemui Aloy sekaligus mengutarakan niat tersebut. Mulai saat itulah kemudian mala petaka itu bermula. Oleh Aloy saat itu sang klien disambut baik. Bahkan berbagai kemudahan pinjaman terutama soal agunan dan kepengurusan berkas dijamin penuh Aloy.
Dalam fakta persidangan diungkapkanya, Aloy yang mempersiapkan segala administrasi berkas hingga agunan. Namun dia sendiri tak tahu dimana letak agunan berupa tanah. Hingga akhirnya dia dipanggil pihak BRI guna mengurus soal pencairan. Pencairan pun terjadi sebesar Rp 1,5 milyar. Namun dirinya hanya butuh sebesar Rp 200 juta saja guna pengembangan usahanya.
“Cairnya Rp 1,5 milyar, saya menerima Rp 200 juta sesuai kebutuhan saya. Sisanya saya serahkan ke Aloy,” katanya.
Sebelum pencairan itu sendiri, antara dirinya dan Aloy telah membuat kesepakatan kalau soal pembayaran perbulan akan dilakukan oleh Aloy sendiri. Namun ternyata Aloy tak melaksanakanya hingga terjadi penunggakan.
Hingga puncaknya dirinya yang dikejar-kejar oleh sang petugas account officer (AO) yang tak lain adalah terdakwa Redinal. Pun apesnya lagi, Tatang juga akhirnya tak sanggup melunasi pinjaman yang sudah terlanjur menggunakan namanya itu.
Lebih apesnya lagi, ternyata di kemudian hari persoalan program kredit modal kerja (KMK) BRI ini diobok-obok oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pun si Tatang turut jadi salah satu tersangka kluster besar mafia Aloy yang telah ditetapkan penyidik.
Dalam persidangan kemarin, tersangka Tatang juga turut didampingi penasehat hukum Nina Iqbal. Kepada harian ini Nina membenarkan klienya itu masuk dalam salah satu dari 10 tersangka –tahap awal- yang belum ditahan itu.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, klien kita mengakui kesalahan dan akan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati olehnya yakni Rp 200 juta itu,” kata Nina.
Nina akui klien itu sangat kooperatif atas kesaksian serta penyidikan.
“Kita juga mengarahkan klien kita untuk akui saja apa yang terjadi sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi. Karena dalam kasus ini klien kita memang turut memperkaya orang lain dalam hal ini Aloy. Begitu juga atas agunan semuanya milik Aloy,” sebutnya.
Harapan Nina, dengan adanya pengakuan serta kooperatif tersebut ada kebijaksanaan hukum yang diberikan pihak penyidik, JPU dan hakim nantinya pada klienya.
“Prinsipnya kita akui salah. Kita kooperatif saja. Semoga nantinya harapanya hukuman yang diterima klien kita nantinya menjadi ringan,” harapnya.
Seperti yang telah diberitakan, akibat korupsi yang terjadi negara dirugikan dalam hal ini BRI senilai Rp 50 milyar.
(Rikky Fermana)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :