Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19
Polsek Padang Hulu Resort Tebing Tinggi Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19
Personil Polsek Padang hulu Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19
TEBINGTINGGI AKTUALDETIK.COM - Kapolsek Padang hulu Resort Tebing tinggi, melaksanakan Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di Wilayah hukum Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Patroli Polsek Padang Hulu AIPTU JUNARKO. Sabtu Tgl 19 Juni 2021, 20.00 Wib.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease. Perpanjangan PPKM dimulai tgl 15 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021.
Adapun beberapa personil yang terlibat dan langsung turun kelapangan pada saat Operasi Yustisi Covid 19 Polri 6 personil, TNI nihil, Satpol PP - Linmas 3 Personil
Pada Saat Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19, Ada beberapa Sasaran Operasi Yustisi Meliputi Wilayah Hukum Polsek Padang Hulu (Kecamatan Padang Hulu, Kec. Bajenis dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota )
Personil Polsek Padang hulu Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19, Sasaran yang Mereka Razia meliputi Hotel dan Resto Lim Hotel Jalan Sisingamangaraja Kel. Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Toko pakaian Serba 35000 Jalan, Sisingamangaraja Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Restaurant dan Kafe Teraz di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Seluruh pengusaha hiburan, beserta Karyawan hiburan, sudah mematuhi protokol kesehatan, dari pemerintah serta telah melaksanakan Instruksi Mendagri, Gubsu dan Walikota Tebing Tinggi, dimana usahanya akan tutup pada pukul 21.00 Wib.
Selama Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Covid 19 Di Wilayah hukum Polsek padang hulu, resort Tebing Tinggi, Personil memberikan arahan, dan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri Sumatera Utara Nomor 13 /2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah, Selama operasi yustisi covid 19 laksanakan
Pengusaha Cafe, Karaoke, maupun tempat hiburan tidak ditemukan pelanggaran Serta tutup sesuai jam operasional tepat waktu jam 21.00 wib Yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :