Pungutan liar

Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar Mengamankan Pelaku Pungli

Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar Mengamankan Pelaku Pungli

Satuan Tekab Reskrim Polres pematang siantar Meringkus Dua orang pelaku pungutan liar di Jalan Patuan Anggi Kel.Baru, Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Ade Irma Suryani Kel.Banjar, Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR AKTUALDETIK.COM - Satuan Tekab Reskrim Polres pematang siantar Meringkus Dua orang pelaku pungutan liar di Jalan Patuan Anggi Kel.Baru, Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Ade Irma Suryani Kel.Banjar, Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Asrizal Siregar (33) alamat Jalan Perak Kel.Baru, Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Natal Simanjuntak (44) warga Jalan Tandean Kel.Pahlawan, Kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Pengamanan pelaku pungli dilaksanakan pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 wib, di Jalan Patuan Anggi Kel.Baru, Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar, dan Jalan Ade Irma Suryani Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara.

Ada pun Barang bukti yang Sudah kita  amankan uang tunai sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian, 1 lembar uang pecahan Rp.20.000, 3 lembar uang pecahan Rp.5000, 3 lembar uang pecahan Rp.2000, uang tunai sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dengan rincian, 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 5000, 7 lembar uang pecahan Rp.2000, 2 lembar uang pecahan Rp.1000.

Pada Saat  dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku, berdasarkan dari informasi dari warga tentang adanya pungutan liar ke setiap pengendara yang memarkirkan sepeda motor di sekitar Jalan Patuan Anggi sekitar Pasar Dwikora.

Selanjutnya Team bergerak ke alamat tersebut dan pada pukul 12.00 Wib, mengamankan dua orang yang pada saat itu sedang melakukan pungutan liar dan meminta imbalan terhadap setiap kendaraan yang memarkirkan sepeda motor di Jalan Patuan Anggi dan Jalan Ade Irma Suryani Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut, dan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :