Sidang Lanjutan

Sidang Laka lantas "Aman dituntut JPU 2,6 Tahun"

Sidang Laka lantas "Aman dituntut JPU 2,6 Tahun"

Sidang lanjutan Pada hari ini, Selasa (15-6-2021) jaksa penuntut umum (JPU) Sari Ramadhan Lubis membacakan tuntutannya terhadap terdakwa, Aman.

TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM -Akhirnya perkara Aman als Man yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) di simpang Sungai ladi, Sembarang pada November 2020 lalu memasuki babak baru. 

Sidang lanjutan Pada hari ini, Selasa (15-6-2021) jaksa penuntut umum (JPU) Sari Ramadhan Lubis membacakan tuntutannya terhadap terdakwa, Aman.

Menurut JPU cantik ini, tuntutan ini dengan memperhatikan ketentuan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dalam hal mengajukan tuntutan pidana, ketentuan pasal 222 KUHAP mengenai biaya perkara dibebankan kepada terdakwa, pasal 46 KUHAP tentang barang bukti dan peraturan lain yang terkait dengan tuntutan tersebut.

JPU meminta majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman als Man dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda rebo warna hitam abu-abu BP 3219 Dr dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Johan yang dikeluarkan oleh ditlantas polda Kepri tanggal 21 Februari 2017 dan surat ketetapan pajak sn. Johan dengan nomor 3150200 yang dikeluarkan oleh samsat provinsi Kepri.

Barang bukti yang pertama dan yang kedua dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti selanjutnya honda beat warna merah BP 3617 MT, 1 SIM atas nama Ade Vani Dianto, 1 STNK atas nama Sutiyem. Barang bukti ini dikembalikan kepada pemilik yaitu korban alm Ade Vani Dianto melalui keluarganya.

Aman yang ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haloho tersebut hanya pasrah. Tidak banyak memberi tanggapan. Ia hanya minta tuntutan itu diringankan menimbang anak-anaknya yang masih kecil bahkan yang ketiga masih dalam kandungan sang istri. Ia memilih tidak melakukan pembelaan. Keputusan tuntutan untuknya akan diputuskan tanggal 22 juni mendatang.

  (Lan)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :