Tindak Pidana Korupsi

Pembacaan Surat Dakwaan TPK BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan

Pembacaan Surat Dakwaan TPK BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan secara virtual

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi "Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 atas nama Terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm).

Pada persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dimana Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara a quo yaitu Hakim Ketua Dedi Kuswara, S.H.,M.H, Hakim Anggota 1 Zulfadly, S.H, M.H, Hakim Anggota 2 Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H
Panitera Pengganti Denny Sembiring, S.H.,M.H,

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut antara lain Jaksa Penuntut Umum Jumieko Andra, S.H, Senator B. Panjaitan, S.H, dan Penasehat Hukum Terdakwa meliputi Andriadi, S.H, Qhoinul M, S.H, Jon Hendri, S.H, Firdaus, S.H, SAG, M.H

Sidang berakhir sekira pukul 10.45 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021.

Jalannya persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.


( Sarumpaet)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

 

Komentar Via Facebook :