Terkait penggarapan tanah

Seret dan Tangkap Kepala Desa Paropo 1 Ke Penjara

Seret dan Tangkap Kepala Desa Paropo 1 Ke Penjara

Foto sel tahanan tempat para pelaku pelanggaran tindak pidana

DAIRI AKTUALDETIK.COM - Puluhan masyarakat dusun III truk bayo Desa paropo I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, meminta dengan tegas kepada pihak penegak hukum Polres Dairi supaya segera menangkap dan menyeret Kepala Desa paropo I kepenjara yang diduga kuat telah melakukan tindakan yang tidak benar sebagai kepala desa dengan cara memprofokasi masyarakat nya sendiri hingga menjadi suasana di desa paropo I saat ini viral dan menjadi gunjingan orang di media sosial online, akibat perilaku seorang kepala desa yang tidak profesional, di dusun III truk bayo Desa paropo I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.

Adapun masyarakat yang berkeberatan dengan seorang kepala desa dan mengharapkan, supaya pihak kepolisian resort Dairi segera menangkap dan menyeret Kepala desa paropo I ke penjara.

Berdasarkan bukti-bukti otentik yang sudah dimiliki oleh masyarakat, untuk dijadikan bahan pengaduan resmi ke polres Dairi, ditambahkan lagi dengan  adanya saat ini permasalahan ataupun pertikaian di desa paropo I tentang terkait dengan penggarapan tanah kampung miliknya St. Op. Daniel Manihuruk.

Ayah kandungnya AM. Oknum polisi yang bertugas di Simalungun jajaran Polda Sumut yang saat ini posisi si oknum polisi tersebut, Dipropamkan oleh si Herdin Manihuruk yang didukung dan didampingi kepala desa dusun III truk bayo Desa paropo I yakni, Hehe Raya Haloho.

Kemudian jalan setapak atau gang tanah milik kepemerintahan Dairi. Tepatnya di dusun III truk bayo Desa Paropo I yang sehari-harinya di gunakan oleh warga di sekitar rumahnya Herdin Manihuruk, yang Menggarap atau yang menyerobot tanah tersebut. Masyarakat warga dusun III truk bayo jelas kesalahan fatal yang dilakukan oleh Hehe Raya Haloho Kepala Desa paropo I.

"Kami masyarakat dusun III truk bayo Desa paropo I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi ada berjumlah sekitar tiga puluh KK, menyatakan berkeberatan dengan perilaku kepala desa kami yang menjabat saat ini.

Kami akan segera melaporkan Hehe Raya Haloho Kepala Desa paropo I ke polres Dairi, karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat dan otentik untuk melaporkan nya ke pihak yang berwajib.

Karena sejak Raya Haloho menjabat sebagai Kepala Desa di paropo I Kecamatan Silahisabungan. Sangat banyak kesalahan dan perbuatannya sebagai aparat desa.

Serta seluruh dana bantuan desa pun akan segera kami ungkapkan semuanya Kepada tim penyidik tipikor polres dairi, supaya semua aset yang dimiliki nya di periksa.

Dan yang lebih parahnya kepala desa kami ini, sangat mendukung orang yang telah melakukan tindakan yang salah, seperti si Herdin Manihuruk saat ini yang sudah telak melakukan kesalahan dengan mendirikan bangunan rumahnya di atas tanah yang bukan milik Herdin Manihuruk.

Walaupun kami masyarakat warga dusun III truk bayo Desa paropo I, sudah berulangkali melaporkan kepada kepala desa. Namun Kepala Desa paropo I tidak menghiraukan laporan keluhan kami sebagai masyarakat nya, bahkan Hehe Raya Haloho Kepala Desa paropo I tersebut mengijinkan si Herdin Manihuruk membuat bangunan rumahnya di atas jalan gang yang setiap harinya dilalui oleh warganya.

Yang paling anehnya, Hehe Raya Haloho Kepala Desa paropo I tersebut. Mendukung bahkan mendampingi dan terlibat seorang kepala desa menjadi sebagai saksi dalam pengaduan laporan polisi yang di laporkan oleh si Herdin Manihuruk.

Walaupun kami hanya sebatas masyarakat jelata yang tinggal di pedesaan, akan tetapi kami juga masi mengetahui dan memahami peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Karena dari segi manapun itu. Kalau seorang kepala desa, tidak dibenarkan untuk mendukung Warga yang salah. Seharusnya kalau ada masyarakat nya yang bermasalah, tugasnya sebagai kepala desa itu, harus menciptakan suasana aman dan damai, bukan malah membesarkan permasalahan, dan kalau kepala desa yang berpendidikan, harus profesional dalam menyikapinya.

Hehe Raya Haloho Kepala Desa paropo I tersebut malah sebaliknya. Bukannya didamaikan Secara kekeluargaan, malah dia sebagai kepala desa terlibat sebagai saksi dalam laporan pengaduan. 

Intinya kami masyarakat dusun III truk bayo Desa paropo I, Sangat tidak terima dan sangat berkeberatan dengan tindakannya si Hehe Raya Haloho Kepala Desa tersebut, dan kami pasti dalam waktu dekat ini, akan segera membuat Laporan Pengaduan resmi, kepolres dairi.

Karena kami sebagai masyarakat sudah cukup kesabaran atas perilakunya si Kepala Desa paropo I ini," tegasnya masyarakat desa Paropo I pada kru media ini. Tepatnya pada hari Kamis, 10 Juni 2021. Sekitar, pukul. 15.00.wib. via phone/WhatsApp.

Selanjutnya, kru media ini mencoba mengkonfirmasi kepala desa Paropo I Kecamatan Silahisabungan via phone/WhatsApp. Namun jawaban kepala desa tersebut yang diterima oleh kru media ini iyalah.

"Ia saya ada mengeluarkan Surat Keterangan Tanah masyarakat atas nama Parulian Manihuruk dan Herdin Manihuruk, berdasarkan. Surat pernyataan yang mereka berikan kepada saya, kalau tanah itu milik mereka. Jika ada kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari saya siap dipenjara," jelasnya Hehe Raya Haloho kepala desa, pada kru media ini, sembari mengakhiri percakapannya.

Kemudian Benget Sinaga SH, menanggapi jawabannya kepala desa tersebut kepada kru media ini, dan menjelaskan. Kalau Kepala desa paropo I terkesan tidak profesional.

"Jawaban kepala desa itu tidaklah jawaban yang pantas dan tidak tepat ataupun tidak layak diucapkan seorang kepala desa, apalagi untuk keterangan pers. Itu menandakan kalau Kepala desa tersebut egois, tidak profesional melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

Wajarlah masyarakat nya mengatakan berpihak sebelah dalam menyikapi hal permasalahan yang terjadi saat ini di desa yang dipimpinnya.

Kalau seorang Kepala Desa harus lah profesional dalam menyikapi segala prihal bentuk permasalahan apapun di desa yang dipimpinnya saat ini. Dia harus bisa menciptakan suasana yang kondusif di desanya.

Jadi saya menanggapi hal ini, kalau Oknum kepala desa tersebut sudah layak di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara kita ini. Karena masyarakat nya sudah terang-benderang memberikan keterangan pers kepada publik.

Hal ini pemerintahan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, yakni bupati dairi Eddy Keleng Ate Brutu. Harus segera menanggapi dan menindaklanjuti kebenaran nya. Sebelum masyarakat bertindak lebih dahulu melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang" tegasnya Sinaga.

 (BS)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :