Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Tersangka NS warga Redang Seko ditemukan dua Paket Shabu yang berisikan dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3,97 gram, satu unit handphone Android warna putih, satu unit handphone Nokia warna hitam.
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Berdasarkan hasil pengembangan polres Pelalawan telah melakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Shabu - shabu oleh sat res narkoba Polres Pelalawan tepat nya hari Rabu (9/6/2021) sekira pukul 20.00wib tepat nya di Desa Banjar balam kecamatan lirik kabupaten Inhu Riau
Dari tersangka NS yang merupakan warga redang Seko ditemukan dua Paket yanng sedang di duga Narkotika Jenis Shabu yang berisikan dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3,97 gram, satu unit handphone Android warna putih, satu unit handphone Nokia warna hitam, Beberapa Plastic bening Kecil yang di bungkus dengan 2 Plastik bening klep merah yang berukuran besar dan Timbangan digital warna silver.
.jpg)
Dalam pengembangan, Berdasarkan LP/208/II/2021/RIAU/RES PELALAWAN, tanggal 09 Juni 2021, tersangka SD.Saat di interogasi, sdr. SD menerangkan bahwa Shabu diperolehnya dari sdr. NS yang berada di Desa Redang Seko Kec. Lirik Kab. Inhu kemudian team Opsnal sat res narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba langsung menuju ke tempat sdr. NS dan langsung melakukan penangkapan terhadap NS dan ditemukan barang bukti berupa dua paket Sedang yang di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 3,97 gram yang di saksikan Pak RT setempat.
Dan setelah itu team melakukan Introgasi terhadap Sdr. NS ia mendapatkan barang dari Sdr. DY yang beralamatkan di Kec. Lirik Kab. Inhu dan setelah itu team melakukan pengembangan lagi ke arah Sdr. DY Namun Sdr. DY tidak ditemukan dan nomor Hp Sdr. DY Tidak aktif yang mana jarak dari tempat Tsk NS hanya berjarak 100 m +- dan setelah itu tersangka di amankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Hasil interogasi Tersangka merupakan Pengedar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, NS harus mendekam dengan waktu yang cukup lama di jeruji besi
( Sarumpaet )
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :