Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan di Pasar Horas Berhasil di Tangkap Polisi
Tersangka Khairul Azmi alias Ucok (23) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
PEMATANGSIANTAR AKTUALDETIK.COM - Tekab Polsek Siantar Barat, berhasil Meringkus terhadap Khairul Azmi alias Ucok (23) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/ / V/ 2021/Str Barat, di Pajak Horas Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.
Lanjut Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis, SH, menjelaskan, keberadaan pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21) diketahui berdasarkan informasi pedagang setempat dimana sebelumnya pelaku sempat berstatus DPO selama 9 hari.
Pelaku sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih,” katanya Rabu (9/6/2021).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siantar Barat memerintahkan team unit Gurita (Unit Luar) yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng Suratman dan Aipda Jontar Sidabutar untuk mengamankan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan pedagang setempat.
Pelaku serta barang bukti saat ini sudah diboyong ke Polsek Siantar Barat guna dimintai keterangan dan akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti," Jelas Kapolsek Siantar Barat Iptu Ringgas Lubis.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :