Pemerintah Kampar Disorot soal kebijakan Kerjasama Media
DPD SPRI Riau Sikapi Berita Viral Terkait "Diskriminasi" Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Foto : Ketua DPD - Serikat Pers Republik Indonesia (DPD - SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Massifnya pemberitaan terkait "diskriminasi" dalam penggunaan anggaran media di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, menjadi perhatian ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) provinsi Riau, Feri Sibarani. 2/6/2021.

Tak dapat dipungkiri, dari berbagai pemberitaan media-media online tampak adanya sikap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Plt Diskominfo Kampar, Yuricho Efril, dalam penunjukan media-media untuk dijadikan sebagai penyedia jasa dalam kegiatan publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2021.
Sayangnya, dari sejumlah pemberitaan di media-media tersebut, disebutkan saat Plt Diskominfo Kampar, Yuricho, dimintai tanggapannya atas hal itu, tidak merespon, sebagaimana disampaikan oleh salah satu media online yang berhasil dihimpun awak media ini.
,"Sementara Itu Plt Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril SSTP. Ketika di komfirmasi Awak media pada Senen 1/6/2021 melalui Pesan Via WhatsApp Pribadi , tidak ada jawaban sama alas bungkam," dilansir wawasan.com beberapa waktu lalu.
Selain itu dikabarkan, permasalahan yang terjadi atas rencana penggunaan anggaran media di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar tersebut adalah, adanya keberpihakan Diskominfo Kampar kepada beberapa media atau Organsiasi Pers saja, sehingga ditengarai perlakuan tersebut melahirkan sikap protes dari media-media maupun organsiasi Pers lainnya, karena atas sikap tersebut, diduga kuat Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kominfo Kabupaten Kampar bertidak dengan diskriminasi atau kerap disebut pilih kasih dalam memberikan kesempatan kepada perusahaan Pers.
Menurut Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, jika benar sebagaimana dimuat oleh puluhan media tersebut, adanya sikap diskriminasi dalam pelibatan media-media untuk kerjasama Publikasi di Pemkab Kampar, maka disebut oleh Feri hal itu tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Anggaran Negara yang berkeadilan, merata dan asas kepatutan serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
,"Saya sangat sayangkan sikap pemerintah kabupaten Kampar melalui Diskominfo, yang diberitakan oleh sejumlah media di Riau. Harusnya Plt Kepala Dinas Kominfo Kampar paham yang menjadi dasar dalam kegiatan Pengadaan barang/jasa di Pemerintahan di Indonesia ini," sebut Feri hari ini, di Pekanbaru.
Feri menandaskan, aturan baku dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan sudah sangat jelas dan ada norma yang mengatur dalam Perpres no 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tanpa terkecuali.
,"Intinya, Pemerintah tidak boleh lari dari aturan Perpres itu dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana APBD Kampar, termasuk soal pengadaan barang dan/jasa publiaksi di Media-media harus jelas kontraknya, dan disepakati kedua belah pihak soal waktu pekerjaan dan nilai/harga pekerjaan itu," urai Feri melanjutkan.
Dilanjutkannya, jika Kominfo Kampar tidak berdasarkan hal itu, namun cara lain yaitu hanya menunjuk atau memverifikasi berkas tertentu saja, sementara ada media-media lain yang tidak di ikutkan dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai perusahaan Pers, maka menurut Feri, dasar Pemerintah Kampar melalui Diskominfo harus di pertanyakan.
,"Media-media lain yang tidak tercover dalam hal kerjasama dengan Pemerintah Kampar di Diskominfo harus mempertanyakan hal ini kepada Bupati Kampar dan Biro Hukum, apa yang menjadi dasar hukumnya, Kominfo bertindak pilih kasih atau diskriminatif dalam pemberian kesempatan kerja kepada perusahaan media,"lanjut Feri.
Bahkan Feri mengatakan, tindakan diskriminasi itu dapat diusut tuntas hingga menjadi terang, karena lanjut Feri, bukan tidak mungkin dalam hal realisasi anggaran media di Diskominfo Kampar ada perbuatan yang mengarah pada korupsi.
,"Dengan praduga tak bersalah, hal-hal sebagaimana diberitakan media-media ini patut diusut tuntas, agar terlihat sejauh mana, karena terkait dana publiaksi media di Pemerintahan sudah kerap bermasalah hukum di Riau ini," pungkasnya.
(Is)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :