Berpotensi Rugikan Karyawan
PT. Arina Multikarya Tahan Ijazah Karyawan, Terbakar, Rusak Dan Hangus Tanpa Pertanggungjawaban

Ijazah Rusak Bekas Terbakar Di PT. Arina Multikarya
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Perusahaan PT. Arina Multikarya yang bergerak sebagai perusahaan distributor di bidang produk pangan dan berbagai kosmetik serta bergerak juga di bidang jasa Outsourcing, yang menyediakan jasa tenaga kerja di bidang sales marketing, SPG, Leader, Supervisor dan lain-lain, kabarnya telah melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum karena merugikan puluhan karyawannya karena menahan ijazah ali dan kemudian terbakar hingga merusak dan menghanguskan puluhan ijazah karyawan.
Perusahaan yang berpusat di Kota Surabaya ini diketahui memiliki cabang hampir diseluruh Indonesia kecuali di Papua. Perusahaan ini kabarnya memiliki cabang di Pekanbaru, yang beralamat Kantor Pekanbaru di jalan Tuanku tambusai dan dipimpin oleh seorang kepala cabang yang bernama Santy Br. Manurung.
Diperkirakan perusahaan ini memiliki karyawan/ti berjumlah lebih dua ratusan orang, diamana setiap karyawan-karyawan tersebut, khsususnya bagi yang membawa barang atau menjabat sebagai salesman harus bersedia menyerahkan ijazahnya sebagai jaminan atas jabatan atau profesinya.
Belakangan beberapa eks karyawan Perusahaan tersebut mengeluh dan tidak tahu harus berbuat apa lagi, konon kondisi yang sangat sulit dan butuh melamar pekerjaan namun sudah tidak bisa, karena ijazahnya telah rusak dan hangus terbakar di Perusahaan itu, yang hingga kini disebutkan, Perusahaan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mempertanggung jawabkan perihal itu kapasa puluhan karyawan.
Adapun nama-nama eks karyawan perusahaan tersebut yang membeberkan permasalahannya kepada awak media ini diantaranya, yakni, Riris Rumondang Setia Hati Br. Sianipar ( 29 ), Ade Mariana, ( 31 ) Leris Manalu ( 24 ) yang ketiganya merupakan mantan karyawan yang saat ini tidak bekerja lagi, karena berbagai alasan.
Salah satu Permasalahan yang dialami oleh ketiga orang mantan karyawati di PT. Arina Multikarya itu adalah terkait BPJS Kesehatan, sebagaimana dialami oleh Riris, saat dirinya resign di awal bulan Mei ini, ternyata saat melakukan klaim untuk berobat di Rumah sakit Anisa jalan Garuda Marpoyan Damai Pekanbaru, namun ditolak karena kartu BPJS tersebut tidak aktif. Namun saat dikonfirmasi oleh Riris kepada PT. Arina Multikarya, terkait hal itu, namun Riris tetap saja hingga saat ini tidak mendapatkan haknya, sekalipun ia telah mengalami potongan gaji sebesar Rp.30.000/bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
, "Saya sangat kecewa ini pak, gimana ini, soalnya saya tidak bisa mendaftarkan diri berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan saya, karena pihak Rumah Sakit bilang, kartu saya tidak aktif lagi, padahal gaji saya selalu dipotong setiap bulan untuk pembayaran iuran, "kata Riris
Menurut Riris, dirinya merasa aneh ketika Rumah sakit mengatakan kartu yang dimilikinya sudah tidak aktif, padahal menurut Riris ia kembali bekerja pada bulan Februari 2020, pasca dirinya dirumahkan karena pengurangan karyawan pada Desember 2019.
,"Saya kan sudah bekerja kembali pada awal Februari 2020, artinya iuran saya kan sudah disetorkan oleh perusahaan sejak itu hingga pada Mei 2020, atau setidaknya pada April, kan seharusnya masih aktif," Kata Riris dihadapan awak media.
Lain hal yang dialami oleh Ade Mariana, sejak ia bekerja di perusahan PT. Arina Multikarya itu tahun 2015 hingga akhir tahun 2017 saat dirinya resign karena melangsungkan pernikahan tidak pernah menerima kartu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
,"Sejak saya masuk ke perusahaan itu gaji saya selalu dipotong untuk iuran BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan setiap bulan, namun hingga saya resign akhir tahun 2017 lalu karena menikah, tidak pernah diberikan kartau BPJS, sekalipun sudah kerap saya pertanyakan dengan bagian yang mengelolah, " Sahut Ade ketika ditanya awak media ini.
Sedangkan hal yang dialami oleh Leria manalu adalah dimana saat dirinya melakukan klaim BPJS saat dirinya berobat di Klinik di seputar Jalan Ahmad Yani sekitar tahun 2018, namun disambut oleh tenaga kesehatan setempat, bahwa kartu yang digunakan oleh Leris tidak dapat dipakai atau digunakan dengan alasan tidak bisa dipakai lagi.
Dari saat itu, akhirnya Leris berobat dengan cara mengeluarkan biaya sendiri.
, "Percuma saya membayar iuran BPJS Kesehatan di perusahaan saya PT. Arina Multikarya, sementara saat saya gunakan fasilitas BPJS kesehatan saya tidak dapat dipakai sesuai dengan pernyataan pihak Klinik saat itu, " Kata Leris.
Permasalahan yang tidak kalah penting dan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah diketahui bahwa PT. Arina Multikarya melakukan penahanan Ijazah kepada puluhan karyawanya khususnya bagi karyawan yang menjabat sebagai salesman atau marketing. Belakangan dari informasi yang diterima oleh awak media ini dari beberapa mantan karyawan PT. Arina Multikarya menyebutkan puluhan ijazah asli yang ditahan perusahaan sebagai jaminan atas jabatan mereka ternyata terbakar dan rusak parah, sebagaian dikabarkan ada yang hangus dan tidak kelihatan wujudnya.
Menurut para mantan karyawan yang merasa sangat kecewa dan sangat dirugikan oleh karena kehilangan ijazahnya untuk selamanya itu, pihaknya bersama-sama dengan sejumlah mantan karyawan lainya yang turut dikorbankan akibat rusak atau hilangnya ijazah itu, rencananya akan melakukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri karena akibat kerusakan atau kehilangan ijazah untuk selamanya itu, mereka tidak dapat lagi menggunakan ijazahnya untuk melamar pekerjaan.
Baik Riris, Leris Manalu dan Ade Mariana di dihadapan awak media bersama-sama mengeluhkan tentang nasib mereka yang kini merasakan suramnya masa depan, karena tidak memiliki ijazah yang sejatinya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di usia-usia produktif saat ini.
, "Kami semua yang mengalami kehilangan atau kerusakan ijazah karena terbakar di perusahaan PT. Arina Multikarya, bukan saja hanya kehilangan Ijazah, melainkan kehilangan kesempatan untuk melamar pekerjaan hari ini dan seterusnya, karena syarat untuk melamar pekerjaan itu wajib menggunakan ijazah," Kata Riris, Leris dan Ade.
Atas informasi ini, yang berhasil dihimpun oleh awak media aktualdetik.com dari narasumber yang konon mantan karayawan PT. Arina Multikarya ini, untuk memperoleh tanggapan dan pernyataan pihak Perusahaan PT. Arina Multikarya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada PT. Arina Multikarya, baik melalui Kepala cabang Pekanbaru, Santy Manurung, maupun pihak Kantor Utama di Jakarta, namun hingga berita ini dumuat, pihak PT. Arina Multikarya belum memeberikan tanggapan secara resmi, sekalipun melalui Manager Operasional, Purba, berjanji akan memberikan tanggapan pada tanggal 08/5/2020, namun hingga berita ini dimuat, Purba pun tidak menepati janjinya untuk memberikan jawaban.
Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :