Dugaan penyalahgunaan wewenang

Serpak Desak Polri dan KPK Periksa Gubernur Malut

Serpak Desak Polri dan KPK Periksa Gubernur Malut

Sekelompok Mahasiswa asal Maluku Utara di Jakarta yang tergabung dalam Sentral Pergerakan Anti Korupsi (Serpak) melakukan aksi di depan kantor Mabes Polri dan kantor KPK

MALUKU UTARA AKTUALDETIK.COM - Sekelompok Mahasiswa asal Maluku Utara di Jakarta yang tergabung dalam Sentral Pergerakan Anti Korupsi (Serpak) melakukan aksi di depan kantor Mabes Polri dan kantor KPK dan mendesak, segera proses Hukum kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba, atas sejumlah pelanggaran hukum, Kamis (27/05/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh kordinator aksi Sudiono kepada Aktualdetik.com melalui pesan What App, Jum'at (28/05/2021).
 
Sudino menjelaskan, "Dugaan penyalahgunaan wewenang dan Konspirasi dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim - Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melibatkan Gubernur Malut, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut, dan Muhammad Toriq Kasuba (anak gubernur), dengan menggunakan otoritas oleh Gubernur Malut," kata Sudiono.

Sudiono juga menjelaskan, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, harusnya menjadi indikator didalam sistem Pemerintahan Provinsi Maluku Utara guna membangun kualitas kesejateraan masyarakat, jelasnya.

Lanjut Sudiono, pada Bulan Februari 2021 diumumkan proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim - wayaua di kabupaten Halsel dengan Nilai pagu Anggaran Rp. 35.495.000.000,00 yang bersumber dari dana pinjaman Daerah melalui PT, Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020 -2021.

"Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, menjadi hipotesa bahwa ada kejahatan yang tersistematis yang meyalahi aturan dan KPK wajib menyelidiki," ungkap Sudiono.

Ada enam perusahaan, sambungnya, yang mengikuti pelelangan tender proyek ruas jalan Wayatim-Wayaua dan dimenangkan oleh PT.Pancora Katara Bumi dengan nilai penawaran Rp. 31.578.236.000 oleh pihak pojka pemilihan II BPBJ provinsi Malut.

Sementara itu, masih Sudiono, pada tanggal 6 april 202, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan surat nomor : B566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut dengan fakta hukum, dimana PT. GUNA KARYA NUSANTARA sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. PANCONA KATARA BUMI tersebut mempunyai riwayat daftar hitam ( Black list ), dengan tenggang waktu tanggal 30 november 2018 sampai tanggal 30 november 2019. 

Sementara perjanjian sub kontak antara PT. GUNA KARYA NUSANTARA dengan PT.PANCONA KATARA BUMI dilaksanakan berdasarkan perjanjian subkontrak nomor : 03/subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.598.000.000,00 mengingat, jelas Sudiono.

"Peraturan LKPP nomor : 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar Hitam pada pengadaan barang dan jasa pasal 6 ayat 2 berbunyi : penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan yang lain, jika kontrak pekerjaan tersebut di tanda tangani sebelum pengenaan sanksi", pungkas Sudiono.

"Ada lagi kasus 27 IUP Ilegal yang diduga dalangnyanya adalah Gubernur Malut, yang pernah dilaporkan dua anggota DPRD Provinsi Malut tahun 2018, yang sejauh ini KPK masih menutup mata," tambah Sudiono.

Olehnya itu melalui kajian secara spesifik sebagai Mahasiswa & Pemuda Maluku Utara di Jakarta, berharap KPK dan Bareskrim Mabes Polri dengan tuntutan kami sebagai berikut :

Mendesak Bareskrim Mabes Polri, segera mengusut tuntas gratifikasi Gubernur Maluku Utara dan Ibu Gub Malut terkait dugaan tukar guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing sofifi

Mendesak Bareskrim Mabes Polri, selidiki Karo ULP dan POKJA II ULP Maluku Utara, yang di duga menetapkan anak dari Gubernur Maluku Utara yakni saudara Muhammad Tariq Kasuba sebagai pemenang tender paket jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua.

Mendukung KPK segera mengambil alih dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga Gubernur Maluku Utara (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) dan dugaan kasus 27 IUP ilegal di Maluku Utara.

Laporan : Rusdi Malan

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :