Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halsel
Gubernur Malut Resmi Lantik Usman-Basam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel
Pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati Hi. Usman Sidik dan Muhammad Ali Basam Kasuba selaku Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) periode 2021- 2026 di Aula Nuku lantai II Kantor Gubernur Sofifi.
SOFIFI AKTUALDETIK.COM - Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba Lc. resmi melantik Hi. Usman Sidik selaku Bupati dan Muhammad Ali Basam Kasuba selaku Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) periode 2021--2026 di Aula Nuku lantai II Kantor Gubernur Sofifi, Senin (24/05/2021) pukul 14.00 WIT.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halsel dilakukan oleh Gubernur Malut atas nama Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Mentri dalam Negeri nomor, 131.82/1055/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala daerah serentak pada pilkada tahun 2020 di Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan, "pelantikan dan pengambilan sumpah saudara berdua hari ini, adalah wujud nyata dari aspirasi masyarakat Halsel pada saat pilkada serentak pada akhir tahun 2020 yang lalu," kata Gubernur.
Untuk itu lanjut Gubernur, saudara berdua harus benar-benar dan bersungguh-sungguh melaksanakan pembangunan di Halsel yabg lebih baik lagi, sesuai harapan masyarakat, demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, harapNya.
"Tidak ada lagi perbedaan dikalangan masyarakat Halsel usai pelantikan saudara berdua hari ini, binalah persatuan dan kesatuan, satukan kembali perbedaan saat pilkada yang telah berlalu, bahwa saudara berdua adalah Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh elemen masyarakat Halsel, yang merupakan realisasi dari pesta Demokrasi Pancasila dan UUD 1945," ujar Gubernur.
Lapiran : Rusdi Malan
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :