Siapa Otak Dibalik Korupsi UNBK Disdik Riau?
Terkait Dugaan Korupsi UNBK Disdik Riau, Kejati Riau Bidik Otak Pelaku

Dinas Pendidikan Provinsi Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dugaan Korupsi pengadaan Komputer untuk sarana ujian Nasional di tingkat SMA/SMK se Provinsi Riau tahun 2018 yang nilai anggaranya mencapai 25 Miliar ditengarai terjadi modus operandi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, buntutnya, Kejati Riau lakukan penyelidikan.
Upaya penyelidikan itupun telah bergulir sejak Bulan Februari 2019, sejumlah pihak mempertanyakan kinerja pihak penyidik Kejati Riau yang diduga lamban, mengingat dugaan kasus tersebut telah lama diterima oleh pihak Kejati Riau. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepada Kejati Riau, melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, SH.,MH, mengatakan pihak penyidik terpaksa menunda akibat wabah Virus Corona.
,"Yang pasti dugaan ini sudah kami tindak lanjuti. Terakhir petugas kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dengan status penyelidikan, namun kita masih sedang mencari peristiwa pidananya, untuk itu dimohon kesabaran ya," Kata Kasipenkum ini melalui selulernya.
Kabar terakhir (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk persiapan peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018. Kini, penanganan perkara di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mencapai Rp25 miliar dalam proses penyelidikan.
Untuk mendalami kasus ini, kabarnya penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Disdik Provinsi Riau.
Seperti berita-berita dibbeberapa media disebutkan, terlihat di kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (18/2), di mana penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bernama Nurizal AR. Ia datang tak sendirian melainkan bersama dua rekannya yang tidak diketahui namanya.
Nurizal usai pemeriksaan dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk pelaksanan UNBK. Namun, ketika disinggung mengenai besaran pengadaan tersebut, dia mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu lah. Kami kan menerima dalam bentuk barang saja," sebut Nurizal.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan, pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi kegiatan yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Perkara itu, kata Muspidauan, ditangani Bidang Pidus Kejati Riau.
"Iya, perkara itu masih dalam penyelidikan," ungkap Muspidauan, Kala itu.
Pada tahapan ini, atas konfirmasi yang dilakukan, kembali Muspidauan menegaskan penyelidik berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Yaitu, dengan dengan mengundang sejumlah pihak-pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut untuk diklarifikasi.
"Kami lakukan klarifikasi, dan juga mengumpulkan dokumen-dokumen terkait," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktek ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, sekaligus ketua LSM yang aktif menyuarakan penegekan hukum atas tindak pidana korupsi di Riau mengatakan, penyidikan perkara ini tergolong lambat dan terkesan jalan ditempat.
,"Sejak januari 2019 kalau gak salah perkara ini sudah mulai di selidiki, sekarang sudah memasuki bulan April 2020, Covid - 19 ini kan baru diumumkan resmi sekitar bulan Februari 2020 kemarin, kemana waktu hampir setahun? Status masih terus penyelidikan, kapan ada tersangka?," katanya.
Memang harus di akui, respon penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana di Provinsi Riau, kini kerap di kritisi oleh masyarakat luas, Mahasiswa, dan berbagai organisasi penggiat anti Korupsi lainya, sehubungan berdasarkan berbagai analisa pihak-pihak tersebut, berbagai dugaan kasus Korupsi yang berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat itu, penegakan hukumnya perlu dipertanyakan. Ada apakah gerangan? Benarkah penegak hukum kesulitan untuk mengungkap otak pelakunya? Hanya TUHAN yang tahu.
Editor : Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :