Sidang Lanjutan
Sidang Keterangan Saksi Ibunda Korban Sudah Memaafkan

Aman saat menerima bantuan tongkat dari relawan aman.
TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Sidang lakalantas lanjutan yang menjadikan Aman apa Man sebagai pesakitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 11-5.
Persidangan lanjutan ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
3 orang saksi atas nama Yusman, Merryanti dan Sutiyem disumpah dibawah Al-quran. Ketiganya memberikan keterangan atas pertanyaan ketua majelis hakim, Edward Haloho.
Yusman dalam keterangannya mengaku kecepatan motor yang dibawa Aman saat terjadi kecelakaan sekitar 50 hingga 40.
Ia juga menyebutkan kurang ingat dengan kejadian. Dan baru sadar setelah sampai dirumah sakit.
Berbeda dengan saksi Meranti yang mengaku mendengar kejadian seperti ada benda berbenturan. Namun keterangan perempuan bertubuh kurus ini terkesan plin plan atau tidak tegas.
Ia tidak melihat secara langsung proses laka lantas tersebut namun berani memberikan keterangan. Ia mengaku Aman, selaku terdakwa berada sekitar 5 meter dari sepeda motornya. Yang menurut Merri warna motornya Silver. Padahal warna motor Aman hitam abu-abu. Sedangkan Korban meninggal, Ade Vina Rianti berada 2 meter dari kendaraannya.
Begitu pun tentang jam kematian korban yang semula dikatakannya sore, berikutnya diralatnya menjadi malam.
Sementara saksi Sutiyem yang juga orang tua korban terlihat lebih tenang. Walau gurat kesedihan masih terlihat diwajah sendunya. Ia tampak tegar menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim.
Ia mengaku tahu tentang kecelakaan yang dialami putrinya dari tetangganya. Dan ia pun langsung kerumah sakit provinsi karena korban juga Aman selaku terdakwa serta Yusman selaku saksi sudah dibawa ke rumah sakit.
Menurut keterangannya, sampai dirumah sakit putrinya masih sadar dan mengeluh sakit. Ia melihat luka dikepala putrinya, di dagu, patah tangan.
Tetapi saat ditanya ketua majelis hakim apakah ia sudah memaafkan terdakwa dengan tegas ia mengakui sudah memaafkan dan tidak ada dendam. Yang langsung di lengkapi ketua majelis hakim bahwa kecelakaan itu tidak ada yang menginginkan. Yang dibenarkan Sutiyem dengan anggukan kepala.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim pun bertanya kepada terdakwa Aman yang juga mengalami luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. Berupa patah tulang paha dan luka lainnya dibagian tubuh yang lain.
Aman yang ditanya mengaku menerima semua keterangan saksi. Saksi Yusman sendiri mengalami luka dipelipis kiri dan menerima 17 jahitan.
Kepada Aktualdetik.com ia mengaku pasca kecelakaan itu ia kembali masuk rumah sakit karena tiba-tiba matanya tidak bisa melihat.
"Ada 5 hari saya dirawat kak setelah kecelakaan itu. Karena tiba-tiba mata saya tidak bisa melihat", katanya.
Jaksa Penuntut Umum (jpu) Sari Ramadhan Lubis tidak sekalipun bertanya kepada para saksi yang dihadirkan. Ia hanya menunjukkan STNK atas nama Sutiyem, Sim atas nama Ade Vina Rianti dan 2 kunci kendaraan bermotor yang salah satunya merupakan milik Sutiyem.
Setelah mendengarkan keterangan 3 orang saksi sidang akan dilanjutkan tanggal 18 Mei mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
(Lan)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :