PT Chevron Kebal Hukum..?
PT Chevron Rusak Lingkungan, KLHK Membisu, Diduga Hukum Tumpul Keatas

Foto : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Persoalan kerusakan lingkungan yang di akibatkan aktifitas penggalian tanah di empat titik Borrowpit milik PT Chevron Pasific Indonesia di lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau, hingga kini terus berjaya. Dirjen Gakkum KLHK dikonfirmasi hanya bisa terdiam seribu bahasa. Senin 15/2021.
Di areal Borrowpit tersebut, telah terjadi penebangan hutan alam yang cukup luas, pengerukan tanah hingga puluhan hektar lahan, meninggalkan kondisi tanah bekas galian menjadi bentang alam terbuka, dengan kondisi penuh rongga-rongga yang diakibatkan oleh erosi air hujan, dan pastinya menambah proses pemanasan global (global warming) karena peran hutan alam sangat penting untuk menjaga tingkat suhu udara khususnya di provinsi Riau, dan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang ketuhanan.
,"PT Chevron sudah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan, khusunya di lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, hingga 20 hektar, dan itu hasil dari pantauan kita dilapangan, namun terus dibiarkan oleh KLHK RI, ini patut kita duga ada praktik penegakan hukum yang tumpul keatas," sebut Mandi Sipangkar, Ketua Organsiasi Lingkungan Hidup Riau, Ketua DPW LPLHI Propinsi Riau.
Selain kerusakan lingkungan hidup, diketahui berdasarkan kajian dari pihak pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan hidup Riau, LPLHI, bahwa aktifitas PT Chevron yang disebut diluar perizinan yang dimiliki itu, juga diperkirakan telah merugikan potensi penghasilan asli daerah berupa pajak dari kubikasi dan pajak pertambangan.
,"Bukan hanya kerusakan lingkungan yang sudah di lakukan oleh PT Chevron, tetapi ada potensi hasil pajak kubikasi tanah yang sudah diangkut, sebanyak 1,6 juta kubik, dengan perkiraan 16 Miliar, tidak masuk kas daerah, termasuk pajak pertambangan yang seharusnya dapat di nikmati oleh pemerintah daerah," urai Mandi.
Dikabarkan, bahwa PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) terus melakukan aktifitas pengerukan tanah di areal konsesinya, namun bukan dalam rangka produksi hulu Migas, sebagaimana disebutkan pihaknya baru-baru ini, melainkan untuk keperluan penimbunan areal-areal terkontaminasi oleh limbah B3 akibat kegiatan hulu migas yang dilakukan selama bertahun-tahun.
,"Mereka (PT Chevron_red) benar merupakan perusahaan hulu Migas, yang bekerja memproduksi lifting Migas, dan dibenarkan memanfaatkan tanah yang tergali saat Operasiaonal ekplorasi untuk kebutuhan infratruktur atau wellpad, dan itu ditentukan Borrowpitnya seluas 1 hektar, namun ini bukan untuk keperluan itu, melainkan penanganan limbah B3, harusnya mereka memiliki izin lingkungan, dan Izin pertambangan, sebagaimana yang diberlakukan pada masyarakat," lanjut Mandi Sipangkar.
Bahkan dalam keterangannya, Mandi Sipangkar, juga sangat menyesalkan sikap Kementerian LHK RI, pimpinan Siti Nurbaya Bakar, yang disebutnya tidak bergeming soal kegiatan Ilegal tersebut.
,"Sikap Kementerian LHK RI ini jadi catatan bagi kita untuk menyampaikan perihal ini kepada presiden RI Joko Widodo. Disisi lain, masyarakat yang melakukan kegiatan penggalian sejenisnya, langsung di tahan dan disita seluruh peralatannya, mengapa dengan PT Chevron Pasific Indonesia ini, yang sudah jelas menurut pihak DLHK Riau tidak ada izin lingkungan, dan oleh ESDM pun juga begitu, namun tidak ada tindakan apapun dari Kementerian," Tegas Mandi Sipangkar.
Sebagaiamana dieketahui, jajaran Ditreksmsus Polda Riau menangkap 10 orang pelaku usaha tambang pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan itu dilakukan Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedikitnya ada 4 tambang pasir ilegal yang digerebek oleh petugas kepolisian.
Kabarnya atas kegiatan yang diduga Ilegal itu, Polda Riau telah menjerat pelaku dengan Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp100 miliar.
Atas persolan ini, awak media telah melakukan konfirmasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada KLHK RI, melalui Dirjen Gakkum KLHK RI, Roy Ridho Sani di Jakarta, namun hingga berita ini dimuat, Roy Ridho Sani tidak menjawab sama sekali.
Bahkan, baru-baru ini, terkait aktifitas PT Chevron Pasific Indonesia itu, saat dipertanyakan sikap SKK Migas Sumbagut, mengatakan, bahwa PT Chevron disebut telah melakukan operasionalnya dengan tetap menjaga keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup, namun praktik di lapangan ditemukan berbanding terbalik.
Bahkan SKK Migas Sumbagut, diduga cenderung memberikan informasi yang tidak benar, atau tindakan pembohongan publik, karena disebut juga, bahwa PT Chevron menggali tanah dengan keperluan untuk mengejar target listing produksi Migas, sehingga tanah digunakan untuk menimbun wellpad atau tapak sumur, sementara berdasarkan pantauan Organisasi Lingkungan, LPLHI, Mandi Sipangkar, tanah hasil penggalian digunakan untuk menutupi areal-areal yang terkontaminasi Limbah B3 akibat Operasiaonal PT Chevron Pasific Indonesia, bukan untuk produksi Migas.
,"Itu tidak benar..data darimana itu? Kami setiap saat melakukan pemantauan dilapangan, tanah hasil galian dari Borrowpit di Lokasi Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak itu, digunakan untuk menutupi areal-areal yang terkontaminasi Limbah B3 PT Chevron. Bahkan sudah mencapai 1,6 juta kubik tanah yang telah diangkut oleh rekanan PT Chevron tanpa ada izin lingkungan dan izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau tanah urug," Pungkas Mandi.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :