Kasus pencurian

Pencuri Besi Baja di Ringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal

Pencuri Besi Baja di Ringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal

Kanit Reskrim lptu l Wayan Widastra, S.H berhasil mengamankan pelaku pencurian baja besi beserta barang buktinya sejumlah 10 potong baja besi dengan berat 1,5 ton

BADUNG AKTUALDETIK.COM - Seijin Kapolsek Abiansemal Kompol Ruly Agus Susanto, S.H team opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim lptu l Wayan Widastra, S.H berhasil mengamankan pelaku pencurian baja besi beserta barang buktinya sejumlah 10 potong baja besi dengan berat 1,5 ton pada senin 03/05/21.

Menurut keterangan Kanit Reskrim, keberhasilannya dalam mengamankan pelaku selang Tidak lama setelah ada laporan dari I Komang Widiastra, ST, (47) .

"Tim Opsnal Polsek Abiansemal bergerak cepat hingga mampu mengungkap kasus pencurian di rumahnya di Banjar Tengah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung," Jelas kanit Reskrim.

Kanit Reskrim juga menjelaskan " Selain pemborong Pelaku pencurian I Made Pariana (43) merupakan rekan korban (Komang Widiastra red) mencuri 10 batang besi baja seberat 1,5 ton," Lanjutnya.

Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra, SH menjelaskan, awalnya korban minta tolong ke pelaku mencari tukang las besi untuk mengerjakan proyek rumahnya. Selanjutnya pelaku mengajak Edi kerja di rumah korban menggarap bagian besi. 

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku mencuri besi baja milik korban pada Sabtu (1/5) pukul 13.00 Wita dan Minggu (2/5) pukul 10.00 Wita. 

Pelaku mengangkut besi tersebut menggunakan mobil pick up miliknya. 
Pelaku minta tolong tiga buruh yang ada di TKP. Buruh tersebut mengira pelaku sudah koordinasi sama korban.

Korban tahu besinya dicuri setelah diberi tahu buruh yang kerja di rumahnya. Mendengar hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Abiansemal.

Setelah menerima laporan kasus itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra dan Panit Ipda Dewa Made Astawa melakukan olah TKP. Setelah memeriksa saksi-saksi, petugas melacak keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Asoka Selatan, Ubung, Denpasar Utara. 

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10 batang besi WF seberat 1,5 ton terdiri dari 8 batang besi baja WF 200 dan dua batag besi baja WF 150, serta satu mobil pick up.

"Korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Pelaku kan pemborong juga, rencananya besi tersebut dipakai membangun proyek rumah di Gianyar. Kasus ini masih didalami," ujar Iptu Widastra. Jumat, (7/5).

Iskandar

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :