Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus HGU?

Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus HGU?

JAKARTA AKTUALDETIK.COM

Masyarakat petani perkebunan sudah seharusnya mematuhi hukum terkait dengan perkebunan, seperti apakah usaha perkebunan harus selalu dilakukan diatas tanah berstatus Hak Guna Usaha(HGU) dan bagaimana dengan pekebun tradisional yang berusaha diatas tanah milik mereka.

Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
 
Pihak yang diatur dalam UU No.39 tahun 2015 tentang Perkebunan ini adalah Pelaku Usaha Perkebunan yang merupakan pekebun perseorangan dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

Untuk pekebun yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu, adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.

Menurut ahli hukum agraria dari Universitas Andalas, Kurnia Warman, pemegang HGU tidak berarti memiliki lahan yang digunakannya. Status tanah yang mereka gunakan tetap milik negara.

"Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan." Katanya.
 
Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

“Subjek hukum bisa memperoleh HGU dengan cara membeli hak yang sudah ada, tapi itu jarang. Umumnya HGU diperoleh tanpa membeli dari pemegang HGU lama,” ujarnya.

Lahan perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurnia menyebut juga bahwa pendataan HGU atas lahan-lahan di Indonesia selama ini dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Namun, data pemegang HGU di Indonesia selama ini belum dibuka ke publik meski keterbukaan atas informasi tersebut mendesak dilakukan.

Pada 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemerintah membuka data terkait HGU di Indonesia. Keputusan itu keluar dalam perkara yang diajukan lembaga Forest Watch Indonesia (FWI).

Pada saat itu Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan pembukaan data ihwal HGU masih menunggu proses konsultasi pihaknya dengan Komisi Informasi Publik (KIP). Meski demikian, dia memastikan kementeriannya bisa memberikan data umum perihal luas dan sebaran HGU di Indonesia.

“Kami masih dalam masa konsultasi dengan KIP terkait info mana yang mau dibuka. Karena kan info terkait HGU ini ada yang berupa sebarannya, jumlahnya, tapi ada juga informasi subjek atau pemegang hak. Nah, informasi mengenai hak-hak privat seseorang kan dilindungi UU juga,” ucapnya.

Harison juga menyebut tanah yang sudah ada HGU-nya bukan lagi milik negara. Menurutnya, sebuah lahan bisa dikatakan tanah negara jika belum melekat hak atasnya.

"Pemilik HGU disebut berhak mengalihkan atau meng-agunkan lahan yang digunakan. Kepemilikan lahan yang terkena HGU baru kembali ke negara jika masa berlaku HGU telah habis." Paparnya.

Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.Imbalan yang bisa diberikan antara lain berupa uang dan/atau kepemilikan saham.

Lahan yang digunakan untuk usaha perkebunan tersebut tidak sebatas lahan dengan status tanah hak guna usaha saja, tetapi juga bisa lahan yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tanah hak ulayat.


 

 



 

 

Komentar Via Facebook :