SKK Migas Sumbagut Dipertanyakan
Peran SKK Migas Untuk Penyelamatan Lingkungan di Riau Dipertanyakan
Foto : Acara Gelar Rapat Sengketa Lingkungan Hidup Riau, Antara Masyarakat dengan PT Chevron, SKK Migas, DPRD Siak, dan DLHK Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Peran SKK Migas wilayah Sumbagut dalam menjaga dan menyelesaikan sengketa lingkungan dengan PT Chevron semakin dipertanyakan oleh masyarakat Riau. Pasalnya, sejak tahun 2006 hingga saat ini, permasalahan lingkungan antara masyarakat dengan PT CPI belum dapat diselesaikan. Selasa 4/5/2021.

Hal itu terungkap dari sikap SKK Migas Sumbagut dalam rapat sengketa lingkungan, antara masyarakat dengan PT Chevron, yang digelar pada 29-30 April 2021 tidak dihadiri oleh pihak SKK Migas Sumbagut, sekalipun pihaknya mendapatkan undangan. Padahal perwakilan dari lembaga pemerintah, DLHK Riau dan DPRD Siak turut hadir dalam memberikan partisipasi untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak limbah B3 PT Chevron.
Diketahui hadir dalam rapat tersebut yakni Dwiyana, S.Hut, M.Si. Selaku pimpinan rapat adalah PT.CPI, Melque Hasudungan, Yosef Steven Gomies, Budi Koesoemo dan Kuasa Pemilik Lahan, yaitu Mandi Sipangkar. Sementara dari DPRD Kab.Siak hadir Paramanda Pakpahan, SH, Hendrik Pangaribuan.
Pada rapat tersebut Kuasa Pemilik Lahan, Mandi Sipangkar menyampaikan pertanyaan perkembangan proses penyelesaian sengketa dari 9 masyarakat yang bersengketa.
Menurut informasi, Mandi Sipangkar sebagai Kuasa Pemilik Lahan dan selaku Ketua DPW LPLHI Propinsi Riau mengharap dan meminta agar jangan ada pembatasan dari SKK Migas kepada pihak PT.CPI, terkait penyelesaian sengketa lingkungan.
,"Ini soal Pencemaran lingkungan hidup oleh limbah B3 PT Chevron, yang mengancam lahan-lahan terbuka, dan aliran sungai di wilayah konsesinya, ini soal penanggulangan bencana lingkungan kedepan, Negara harus hadir disini dengan serius, karena ini sudah semakin meluas, mengapa SKK Migas justru tidak hadir, ada apa ini ..??," Sebut Mandi Sipangkar kepada awak media.
Disis lain, saat di konfirmasi awak media kepada Kapala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, S.Hut, M.Si, mengatakan bahwa PT.CPI harus membayar kerugian Lingkungan Hidup kepada Negara dan masyarakat.
Menrurut Dwiyana, semakin lama durasi pencemaran yang dilakukan PT.CPI dikawasan Hutan atau Lahan masyarakat, dampak kerugian Lingkungan hidup semakin besar pula.
Dwiyana juga menyayangkan sikap PT CPI selama ini, diamana kerap PT.CPI membuat cerita dongeng seolah-olah mereka dahulu boleh membuang limbahnya sembarangan, dimana menurut Dwiyana, tidak ada teknik pertambangan Migas di dunia ini dengan metode pembuangan limbahnya dikawasan hutan, sungai atau lahan masyarakat.
,"Keberadaan limbahnya di dalam kawasan hutan dan atau dilahan masyarakat itu bukti dari ketidaktaatan, dan itu perbuatan melawan Hukum, kesalahan dari PT.CPI yang tidak mengelola dampak yang timbul dari usahanya," sebut Dwiyana.
Anehnya, PT.CPI mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap resiko limbah B3 yang dihasilkannya, namun PT.CPI akan menyerahkan penanganan limbah B3 dilahan masyarakat, kepada SKK Migas. Namun demikian SKK Migas dengan tangan terbuka akan menerima warisan tanggung jawab pemulihan lahan terkontaminasi minyak Bumi tersebut.
Tapi harus dipikirkan kerugian Lingkungan Hidup dan Masyarakat sudah puluhan tahun menjadi korban pencemaran limbah B3, mau sampai kapan masyarakat jadi korban?"kata Dwiyana lagi.



Komentar Via Facebook :