Permohonan PTSL Ditolak, Segera Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah seharusnya bertujuan untuk mempermudah pendaftaran objek tanah masyarakat tanpa spesifikasi khusus.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No.6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yakni kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah dalam satu desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang sudah memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Selain itu, PTSL juga meliputi bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya maupun yang baru akan ditetapkan tanda batasnya kemudian
Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dengan ketentuan:berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD, penerimaan negara bukan pajak, Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau sumber dana PTSL lainnya.
Diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan program nasional/program daerah, lintas sektor, sertifikat massal swadaya, CSR dan/atau program pendaftaran tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti kasus masyarakat di desa Banjar Suka Duka, Klungkung, Bali, merasa resah, puluhan tahun mereka tinggal di lahan milik Provinsi Bali, dan sempat ditolak saat mengurus permohonan sertifikat melalui program PTSL.
Akibatnya warga bimbang tidak berani merenovasi kediaman mereka, karena tidak ada kepastian hukum terkait lahan yang ditempati selama ini. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta lalu menggelar pertemuan mendadak dengan warga di Banjar Suka Duka,
Ia mengatakan, dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster telah disampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Tukad Unda dan di Desa Akah.
Pada tahapan pembuktian hak perlu dilakukan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.Jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.
Warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dalam hal ini keputusan BPN, dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan, seperti upaya keberatan dan banding.
Kemudian, jika masih tidak menerima penyelesaian keberatan dan banding, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.
Selain itu, apabila keputusan penolakan tidak kunjung diterima atau dipersulit dan diabaikan oleh lurah, maka hal ini berpotensi menjadi maladministrasi.
Kemudian masyarakat hendaknya dapat melaporkan kepada Ombudsman setempat, baik dengan mendatangi kantor Ombudsman secara langsung atau menyampaikan pengaduan secara online.
Komentar Via Facebook :