Tindakan Jonli Melanggar hukum
Pakar Hukum Sebut, Bawahan Gubernur Riau, Jonli, Menerima Gratifikasi Dan Pungli

Foto : Mobil Pengangkut Bsramg Permintaan Jonli, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
PEKANBARU AKTUAPDETIK.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonli, terus meminta sejumlah besar beras, tepung, gula, Mi Instan, atau Sembako dari sejumlah Perusahaan jelang lebaran. Jumat, 30/4/2021.
Barang-barang berupa bahan makanan pokok itu terus di lansir oleh sejumlah perusahaan dengan menggunakan truk pengangkut barang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sebagaiamana disaksikan oleh awak media hari ini.
Beberapa hari sebelumnya hal yang sama juga telah dilakukan oleh Jonli, beberapa truk pengangkut barang sudah diterimanya, dan menrurut pengakuannya kepada awak media, barang-barang kebutuhan pokok itu sudah di simpan di Biro Kesra Pemprov Riau.
,"Jadi ini adalah hasil dari penunjukan saya langsung kepada beberapa perusahaan yang ada dibawah OPD ini, agar dapat membantu kita, untuk nanti disalurkan kepada masyarakat tidak mampu, dan urusan penyaluran itu dilakukan langsung oleh Biro Kesra," sebutnya.
Berdasarkan keterangan Jonli kepada media ini, dirinya bersama-sama dengan 3 OPD lainnya melakukan hal yang sama, yakni Dinas perkebunan, dan yang lainnya, namun, kesemuanya barang yang diminta pihkanya itu langsung diserahkan kepada biro Kesra Provinsi Riau.
Anehnya, saat dipertanyakan awak media, Jonli mengaku hal itu diketahui oleh Gubernur Riau, Syamsuar, bahkan Jonli berujar, bahwa barang bahan pangan pokok itu nantinya akan diserahkan kepada warga kurang mampu.
,"Ini kita lakukan hanya untuk membantu masyarakat kurang mampu, jadi tidak untuk yang lain, karena APBD kita kan tidak ada menganggarkan dana untuk bantuan Covid 19, yang ada dari APBN, kalau dari APBD tidak ada," sebut Jonli.
Disisi lain, merujuk dari Undang-undang Tipikor, khususnya pasal 12B dan 12C, pemberian yang berhubungan dengan jabatan sangat bertentangan dengan Undang-undang. Hal itu juga dengan gamblang disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Riau, Erdiansah, SH.,M.H, ketika diminta padangan hukumnya mengatakan, hal itu dengan jelas melanggar aturan yang ada dalam Undang-undang Tipikor.
,"Jelas dalam hukum khususnya UU Tipikor tidak dibenarkan, karena itu bagian dari gratifikasi sebagaimana diatur dlm Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor, karena pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," Ujar Erdiansah.
Menurut Erdiansah, setiap pemberian dalam bentuk apapun, jika hal itu berhubungan dengan jabatan yang di emban pejabat, maka itu sama saja menerima Gratifikasi.
,"Sepanjang pemberian itu berhubungan dengan jabatannya sama dengan gratifikasi, Contoh Seorang pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas lebaran ada orang yang memberi dia parsel yang nilai cukup besar, maka itu pasti Gratifikasi," lanjutnya.
Bahkan Ardiansyah, menyebutkan, jika permintaan kepala Jonli, selaku kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak punya dasar hukum yang pasti, maka perbuatan itu disebutnya dapat berupa tindakan pemerasan.
,"Iya kalau tidak ada dasar meminta atau tidak ada aturannya hanya penunjukan sendiri itu masuk dalam kategori memeras sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor," Pungkasnya.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :