Iklan Rokok Bebas Tanpa Hambatan
Baliho Iklan Rokok Diduga Tabrak Aturan Pemerintah

Foto : Salah Satu Contoh Baliho Iklan Rokok yang diduga langgar aturan di Kota Pekanbaru
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sejumlah Iklan Baliho Rokok di Kota Pekanbaru diduga langgar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Jumat 30/4/2021.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, bahwa Iklan rokok di luar ruangan, seperti baliho, reklame, tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, dan tidak boleh mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, seperti Mild, Special, ekstra Mild, Premium dan lainnya, sesuai dengan pasal 24 poin 2, PP Nomor 109 tahun 2019.
Bahkan berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah wajib melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya menggunakan produk tembakau. Hal ini yang tidak pernah terlihat dilakukan oleh pemerintah kota Pekanbaru.
Bahkan menurut PP Nomor 109 tersebut, setiap iklan rokok yang ditampilkan pada reklame dan Baliho, dilarang menuliskan nama rokok, gambar rokok, atau simbol rokok.
Namun dari pantauan awak media di sejumlah jalan di kota Pekanbaru, menunjukkan, larangan tersebut seakan tidak berlaku di kota Pekanbaru. Pasalnya Iklan rokok dengan berbagai bentuk ditemukan justru di tempatkan di jalan-jalan protokol seperti jalan Sudirman, Jalan Nangka, Persimpangan Jalan Arengka 1, serta sepanjang jalan Soebrantas Panam Pekanbaru.
Hal ini pun telah dikonfirmasi awak media Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Sekretaris DPMPTSP, Rudi, selaku pemberi izin mendirikan Baliho atau iklan reklame rokok tersebut, namun disebutkanya, bahwa perihal tersebut berada di ranah Bapenda Kota Pekanbaru.
,"Kami hanya menerbitkan izin untuk pendirian tiang reklame aja pak, soal konten yang ditayangkan seperti apa, kami tidak mencampuri hal itu, silakan ditanyakan kepada pihak Bapenda Kota Pekanbaru," jawab Rudi, saat dikonfirmasi.
Disisi lain, terkait penertiban konten iklan Baliho Rokok yang diduga melanggar ketentuan yang ada, Kasat Pol PP, Iwan Simatupang, kepada awak media ini mengatakan pihaknya belum mempelajari Perwako terbaru.
,"Sudah ada Perwako terbaru itu pak, cuma saya belum pelajari, nanti akan kami lihat dulu ya," katanya.
Sementara menurut pandangan Seorang pengamat Kebijakan Publik Riau, terkait regulasi berupa kebijakan pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
,"Soal perwako sudah dia baca atau belum bukan itu persoalannya, namun dia paham gak, apa aturan berdasarkan perundang-undangan? Itu kan tidak mungkin bertentangan..artinya justru perwako bersifat mengaskan lagi, bukan malah menolehkan," katanya.
(Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :